Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

 

Batam TargetNews.ID – Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali menjadi sorotan tajam di Kota Batam. Salah satu lokasi yang paling disorot adalah Gelper Nagoya Game Zone (NGZ), yang beroperasi di kawasan Hotel Utama nagoya. Keberadaan tempat hiburan yang diduga kuat menjadi ajang perjudian ini semakin meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang beredar, operasional gelper tersebut berjalan seperti biasa, seolah tidak ada kendala.

Ratusan pengunjung setiap hari terlihat asyik memainkan mesin-mesin yang terindikasi judi tersebut. Beberapa mesin yang paling diminati yakni Fish Hunter, Dinokyng, Lucky, Crazy Circus dan Bubble Wirlwind.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas di Gelper NGZ berlangsung hingga larut malam dan ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan terutama bagi anak-anak remaja.

Bebasnya operasional Nagoya Game Zone ini akan membuat kekhawatiran masyarakat, dan juga masyarakat menilai lemahnya Aparat Penegak Hukum terhadap aktivitas-aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Baca juga  Himbau prokes Covid-19 Personil Polsek Banting laks ops yustisi

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan para ulama. Hal ini bisa dikatakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper NGZ berinisial AK. (Herman)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri, Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

Artikel

Waspada Dugaan Percobaan Penculikan Anak, Polres Pulang Pisau Lakukan Penelusuran dan Imbau Warga Tenang

Artikel

BHABINKAMTIBMAS DS. PANTIK BRIPKA SLAMET.W SAMBANGI PETANI DAN BERI IMBAUAN KAMTIBMAS

Artikel

PKD Dan Almatsus Polres Batu, Maksimalkan Pengamanan Pilkada

BERITA UTAMA

Siap Menikah, Dua Anggota Polres Pulang Pisau Ikuti Sidang BP4R dengan Pendampingan Khusus

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sambang Dan Lakukan Sosialisasi Dan Himbauan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

POLRI. Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Jadi Lebih Cepat dan Transparan