Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Juli 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

 

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  Kolaborasi Polres Tegal Kota Bersama IWO Tegal Raya di HUT ke-73 Humas Polri

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Arogansi Oknum Anggota DPR Terhadap Masyarakat Sipil, Menjadi Sorotan Publik

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Pada Penguna Jalan Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama BPP Dampingi Petani Lakukan Panen Padi Ubinan

BERITA UTAMA

“SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BREBES KE-348” Semoga bisa dapat terlaksana Agar Kabupaten Brebes Tetap Beres oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE,MM Dan Wakil Bupati Brebes Wurja SE,Amin

Artikel

Ketua DPC PWDPI Sidoarjo: Kekerasan Terhadap Jurnalis Adalah Ancaman bagi Demokrasi

Uncategorized

Cooling System: Bripka Oktobery Bhabinkamtibmas Tanjung Taruna Sambangi Warga Binaan Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Giatkan Imbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Bupati Sampang Jemput Pulang Warga Penyintas Syiah