Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Uncategorized

Surabaya Heboh Usai Periksa 11 Saksi Polisi Tetapkan Ivan Sugianto Sebagai Tersangka

Artikel

Dishub Jatim Dan Dishub Kota Batu, Lakukan”RAM CHECK”Angkutan Umum

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang Akses Jalan Raya di Magetan Kembali Lancar

Artikel

Personel Polres Brebes Amankan Tahap Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes