Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota terhadap perkembangan hukum terbaru, Polres Pulang Pisau bekerja sama dengan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Regulasi Hukum, Kamis (28/8/2025), di Aula Satya Haprabu Polres Pulang Pisau.
Kegiatan ini difokuskan pada penyampaian materi terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang KUHAP, serta Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri.
Sosialisasi dipimpin oleh AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P., Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng, yang hadir sebagai narasumber utama. Turut hadir Wakapolres Pulang Pisau Kompol Susilowati, S.E., M.M., dan Kasi Hukum IPTU Bimo Setyawan, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh Kapolsek jajaran, para penyidik, serta personel Polres Pulang Pisau dari berbagai satuan fungsi.
Dalam sambutannya, Kompol Susilowati menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pulang Pisau untuk memastikan setiap anggota memahami perubahan regulasi hukum, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Pemahaman yang merata terhadap perubahan hukum sangat penting untuk menjaga kualitas kinerja dan profesionalisme anggota,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Yoyo Roswandi menekankan bahwa KUHP baru dan Perkap 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang harus segera disosialisasikan secara menyeluruh hingga ke tingkat pelaksana di lapangan.
“Kami dari Bidkum Polda Kalteng hadir untuk memastikan setiap personel memahami substansi regulasi ini, sehingga bisa diterapkan dengan benar sesuai standar hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi aktif antara peserta dan narasumber, dengan tujuan memberikan kejelasan terhadap poin-poin penting dalam aturan terbaru, serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari dinamika pelaksanaan tugas sehari-hari. Humasrespulpis)










