Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran seluruh personel dalam bidang komunikasi publik, Polres Pulang Pisau menggelar sosialisasi Agen Kehumasan Polri, yang dilaksanakan saat apel pagi di halaman Mapolres, Kamis (4/9/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 2 hingga 5, yang mengatur tentang arah, fungsi, asas, dan tujuan kehumasan Polri. Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Susilowati, S.E., M.M.
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh anggota Polri memiliki tanggung jawab sebagai agen kehumasan, yang bertugas menyampaikan informasi yang benar, membangun opini publik yang positif, dan mencerminkan citra institusi yang humanis dan profesional.
“Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Setiap anggota adalah wajah dari institusi ini, dan komunikasi yang positif adalah bagian dari pelayanan,” ujar Kompol Susilowati.
Ia juga mengingatkan agar seluruh personel menggunakan media sosial secara bijak, menyampaikan informasi yang mendidik, serta ikut menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Pulang Pisau memahami pentingnya komunikasi publik sebagai bagian integral dari tugas kepolisian, serta mampu berperan aktif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Humasrespulpis)