Home / BERITA UTAMA

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:36 WIB

Dokter Tifa Dikabulkan, PN Jakarta Timur Nyatakan Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

TargetNews.ID Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 24/7/2026

Baca juga  Ipda Amat Pimpin Pelaksanaan Apel Sore Polresta Palangka Raya

Dengan putusan tersebut, agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi-saksi, resmi dibatalkan. Status perkara sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan putusan sela.

Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menyatakan menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan hasil dari upaya tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam menyampaikan argumentasi hukum di persidangan.

Putusan sela ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo. Meski demikian, putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima bukan merupakan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau penilaian mengenai benar atau tidaknya substansi tuduhan,

Baca juga  Mental Budak dan Tragedi Kemanusiaan, Mengapa Kita Masih Menjadi Penonton?

melainkan menyangkut aspek hukum formil atas surat dakwaan. Proses hukum selanjutnya bergantung pada langkah yang akan ditempuh oleh Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS TERJUN LANGSUNG LAKUKAN PEMERIKSAAN RANMOR

BERITA UTAMA

Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kediri Kota Gelar Dzikrul Ghofilin Bersama Ribuan Jama’ah

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

DI diduga SMAN Surabaya Kedapatan Bawah Pil Koplo, Kapsek: Kalau Ada Barang Iya

BERITA UTAMA

PUASA BUKAN PENGHALANG PRAJURIT YONIF 6 MARINIR MENJAGA KEBUGARAN DENGAN MELAKSANAKAN LARI PAGI

BERITA UTAMA

Gelar Upacara Bendera 17-san Organik Militer dan PNS Akademi Militer

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke 78

BERITA UTAMA

Kepedulian Babinsa Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Tanaman Padi Warga Desa Binaan