TargetNews.ID Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 24/7/2026
Dengan putusan tersebut, agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi-saksi, resmi dibatalkan. Status perkara sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan putusan sela.
Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menyatakan menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan hasil dari upaya tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam menyampaikan argumentasi hukum di persidangan.
Putusan sela ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo. Meski demikian, putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima bukan merupakan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau penilaian mengenai benar atau tidaknya substansi tuduhan,
melainkan menyangkut aspek hukum formil atas surat dakwaan. Proses hukum selanjutnya bergantung pada langkah yang akan ditempuh oleh Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TARGETNEWS.ID










