Pulang Pisau – Berkomitmen menciptakan zona integritas dan pelayanan yang bersih, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pulang Pisau
melakukan langkah progresif dengan memasang dan mensosialisasikan Barcode Yanduan Propam di seluruh ruang pelayanan publik, Jumat (30/01/2026).
Pemasangan barcode ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota saat melayani masyarakat. Dengan sistem ini,
pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan peran serta aktif masyarakat secara langsung.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan atribut barcode dilakukan di tiga titik utama yang memiliki intensitas pelayanan tinggi, yakni:
1. Ruang Pelayanan Terpadu SPKT Polres Pulang Pisau.
2. Ruang Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Pulang Pisau.
3. Ruang Pelayanan Satpas (SIM) Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Propam IPTU Erwin Hidayat menegaskan bahwa inovasi digital ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap tuntutan transparansi dari masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba melakukan penyimpangan. Dengan barcode ini, masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya ketidaksesuaian prosedur bisa langsung melapor secara real-time. Cukup scan, isi data, dan laporan akan masuk ke sistem pengawasan pusat,” tegasnya.
Selain memudahkan, sistem ini juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan rasa sungkan atau takut masyarakat dalam melaporkan tindakan penyimpangan.
Masyarakat menyambut positif kehadiran barcode pengaduan ini di ruang-ruang Yanlik (Pelayanan Publik). Hal ini dinilai mampu memberikan rasa aman bagi warga yang sedang mengurus administrasi di Polres Pulang Pisau, sekaligus menjadi pengingat bagi setiap petugas untuk selalu bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan nilai-nilai Presisi. (Humasrespulpis)










