Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 September 2025 - 10:51 WIB

Polres Lamongan Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

2 Pelaku Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

LAMONGAN TargetNews.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Baca juga  Gerak Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur Lakukan Patroli Antisipasi Gangguan Keamanan

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Baca juga  Upaya cegah dan tangkal gangguan kamtibmas laksanakan giat kepolisian yang di tingkatkan KRYD

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Patroli Simpatik, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

Artikel

Babinsa Koramil 07/Teluk Keramat Dampingi Pendistribusian Daging Hewan Qurban Bantuan Presiden RI

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah Menjelaskan Tujuan Program Tilik Desa adalah Keinginan Pemerintah Kabupaten Tegal

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Pemaparan Visi dan Misi Calon Kades

BERITA UTAMA

Mewakili Danramil, Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekcam Kuwarasan

Artikel

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
error: Konten dilindungi!!