Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 23 Juni 2025 - 20:36 WIB

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

 

Mojokerto, 23 Juni 2025 – Persidangan gugatan perdata antara sebuah perusahaan besar dan Tergugat—yang dalam perkara ini adalah almarhum karyawan yang meninggal di lokasi kerja—kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (23/6). Sidang kali ini menjadi sorotan tajam setelah pihak Tergugat menghadirkan tiga orang saksi kunci yang memberikan keterangan menyudutkan pihak Penggugat (perusahaan).

Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan individu yang mengetahui langsung kondisi kerja korban dan peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mereka menyampaikan bahwa perusahaan diduga telah mengabaikan aspek keselamatan kerja, serta tidak memberikan perlindungan yang layak kepada korban semasa hidupnya sebagai karyawan.

Baca juga  Camat Bumiaji Thomas Maydo, Akan Tingkatkan Wisata Alam Dan UMKM

Kesaksian mereka secara tidak langsung membantah dalil gugatan yang diajukan perusahaan, yang justru menuding korban turut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

> “Kesaksian hari ini mengungkap bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab, bukan malah menggugat keluarga korban yang tengah berduka,” ujar kuasa hukum Tergugat usai sidang.

 

Pihak Penggugat sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian ketiga saksi tersebut. Namun, dari ekspresi para kuasa hukum yang hadir di ruang sidang, tampak bahwa pernyataan saksi memberi tekanan baru dalam posisi mereka.

Baca juga  Kantor Pelayanan Pemdes Nogosari Bernuansa Majapahit

Perkara ini mendapat sorotan luas dari publik dan pegiat hak-hak pekerja. Pasalnya, jarang terjadi perusahaan menggugat karyawan yang telah meninggal, terlebih bila peristiwa kematian terjadi di lokasi kerja.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan kesimpulan dan tanggapan akhir dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Terpadu Cegah Potensi Karhutla diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Pengunjung Pantai di Kendal Diimbau Agar Berhati-hati saat Bermain Air

Artikel

Sinergi Antar Lembaga Hukum, Kapolda Jatim Terima Kenjungan Kejati

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Pembukaan Jambore Ranting Kwaran Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PEDULI GENERASI PENERUS BANGSA

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Informasi Larangan Pungli di Desa Binaan

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Launching 346 Koperasi Merah Putih, Bupati Subandi : Jangan Hanya Dibentuk dan Harus Berjalan dan Berdampak