Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

TEGAL,Jateng.TargetNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (06/10/2025) pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam rapat tersebut Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Baca juga  Pembangunan Kantor Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang Mojokerto Kini Lebih Megah dan Luar Biasa

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sugiyono, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan berkeadilan.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, yang secara bulat menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan sikap politiknya melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri.

Fraksi PKS memandang bahwa Raperda ini memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan daerah dan kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tegal. Pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan serta cerminan keadilan sosial-ekonomi,” ujar Ali.

Baca juga  Kanit Samapta laksanakan Patroli Maja

Dengan di setujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Penetapan Perda ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang berkelanjutan di tingkat lokal.

Berita acara persetujuan bersama di tandatangani di akhir rapat sebagai bentuk komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Polresta Malang Kota Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Uncategorized

Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat, Motivasi

BERITA UTAMA

Baru Menjabat Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji Silaturahmi ke Tokoh Agama dan Kedamangan Adat Dayak

Uncategorized

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Cartenz – 2023

Artikel

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado