Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Seluruh Fraksi DPRD, Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

TEGAL,Jateng.TargetNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (06/10/2025) pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam rapat tersebut Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Baca juga  CERDASKAN ANAK BANGSA, PRAJURIT YONMARHANLAN XI AJAR SISWA SISWI PERBATASAN RI-PNG

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sugiyono, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan berkeadilan.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, yang secara bulat menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan sikap politiknya melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri.

Fraksi PKS memandang bahwa Raperda ini memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan daerah dan kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tegal. Pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan serta cerminan keadilan sosial-ekonomi,” ujar Ali.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Dengan di setujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Penetapan Perda ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang berkelanjutan di tingkat lokal.

Berita acara persetujuan bersama di tandatangani di akhir rapat sebagai bentuk komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasus penyerobotan tanah dengan sertipikat ganda di seneporejo memasuki tahap peninjauan setempat oleh PN banyuwangi

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Artikel

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

BERITA UTAMA

BKKD Retak Akibat Tanah Gerak dan Musim Kemarau Panjang,Pemdes Sidorejo Ambil Langkah Alternatif

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Bahaya TPPO kepada Warga Desa Binaannya

Uncategorized

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polres Pulpis Siaga dan Jaga Ibadah Sholat Idul Adha 1444 Hijriah

Artikel

Cek Kondisi Kesehatan, Kapolres Bangkalan dan Jajaran Jalani Rikkes Berkala

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Dampingi Gubernur Kalbar Serahkan Sembako Kepada Korban Banjir