Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Wartawan Dilempari Batu Saat Liputan PETI Ilegal! FPII Desak Kapolres Kuansing Bertindak Cepat

Wartawan Dilempari Batu Saat Liputan PETI Ilegal! FPII Desak Kapolres Kuansing Bertindak Cepat

Wartawan Dilempari Batu Saat Liputan PETI Ilegal! FPII Desak Kapolres Kuansing Bertindak Cepat

TargetNews.ID Kuansing/Riau – Aksi brutal menghalangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu saat meliput penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.

Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing Rusman Antagana. Ketua FPII Korwil Kuansing secara tegas mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan memproses pelaku pelemparan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rusman dengan nada tinggi.

Baca juga  Keikhlasan dan Keringat Mengalir, TNI dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Rusman juga dengan keras mengingatkan bahwa tindakan menghalangi , apalagi menyerang wartawan yang sedang bertugas bukanlah delik ringan.

“Jangan coba-coba menyerang dan menyakiti wartawan! Kami tidak akan diam. Kami akan melaporkannya kepada penegak hukum!” tegas Rusman.

Mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, Rusman menekankan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta.”

Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut mendampingi upaya penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Penyerangan ini dianggap sebagai upaya sistematis dari pihak yang dirugikan untuk membungkam peliputan fakta di lapangan. Rusman menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi insan pers.

Baca juga  Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU

Ditempat terpisah, Ketua FPII Setwil Riau Demo Sumarak Sigalingging saat di hubungi melalui saluran telepon, mengecam keras tindakan penyerangan terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan. Demo Sumarak Sigalingging menyebut ini sudah menjadi preseden buruk bagi kebebasan Pers yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang.

FPII Setwil Riau minta Polda Riau untuk segera mengusut kasus penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing.

“Usut tuntas kejadian penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing, Kami FPII akan kawal kasus ini sampai tuntas, ” tegas Sigalingging, (07/9/2025).

 

FPII Korwil Kuansing

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang pisau Polda Kalteng mendapat penghargaan dari Pusat Keuangan Mabes Polri

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Ajakan Babinsa di Tengah-Tengah Pemuda

Uncategorized

Guna Meningkatkan Kamseltibcarlantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Penggunaan Helm SNI

BERITA UTAMA

Datangi Makorem 071/Wijayakusuma, Ini Pesan Pangdam IV/Diponegoro

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan Anggota Berprestasi Tingkat Polda Jatim

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XIV SORONG BERSIH-BERSIH KAMPUNG

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala