Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Sinergi Pemasyarakatan dan Polisi Militer, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

TargetNews.ID Kunigan – Perkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan menjalin koordinasi dan menjajaki kerja sama strategis dengan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/3-6 Kuningan, Senin (20/10) di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diwarnai semangat kolaborasi untuk memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan Polisi Militer di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi lintas instansi, khususnya dalam bidang pengamanan, pembinaan narapidana yang berasal dari unsur militer, serta penegakan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga  Operasi Zebra Telabang 2025, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sasar Bengkel Motor

“Kami berharap melalui sinergi ini, hubungan kerja antara Lapas Kuningan dan Subdenpom dapat terjalin lebih erat, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Sementara itu, Komandan Subdenpom III/3-6 Kuningan menyambut positif langkah koordinatif tersebut. Ia menegaskan komitmen Subdenpom untuk selalu mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, termasuk dalam hal koordinasi penanganan apabila terdapat warga binaan atau tahanan dari unsur militer.

Baca juga  Guna Menjaga stabilitas keamanan yang tetap kondusif Personil Satbinmas sambangi Tokoh Masyarakat

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang solid dan profesional antara Lapas Kuningan dan Subdenpom III/3-6 Kuningan, sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan pembinaan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tiga Warga Kalsel Laporkan UU Pencemaran Nama Baik Kepolres Buleleng Atas Surat Somasi Dari Gede Suarsana

Artikel

Sambangi Masyarakat Pengguna Jasa Fery Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

BERITA UTAMA

Educampus Expo 2026 Dorong Siswa Lebih Produktif, DPD RI Lia Istifhama dan Dindik Jatim Ajak Kurangi Ketergantungan Gadget

BERITA UTAMA

Setelah Panglima TNI, Dankodiklatal Bersama Wadan Menghadap Kasal Laksanakan Laporan Kenkat

BERITA UTAMA

Dandim 0817/Gresik Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat atas Dukungan Pembangunan Yon TP di Panceng

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Sambut Ramadhan 1447 H, Turnamen Bola Volly Dandim Cup I 2026 Siap Digelar

Uncategorized

Cegah Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja