Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Diduga Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Dua PKL di Sampang di Amankan Unit Satresnarkoba

Sampang TargetNews.id – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Sampang meringkus dua pedagang kaki lima (PKL) yang diduga kedapatan memperjualbelikan butir obat keras tanpa izin.

Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing dari mereka berinisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan dan MD sendiri (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca juga  Ta'ziah Purnawirawan TNI, Koramil 19/Kuwarasan Bantu Prosesi Pemakaman

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD sekitar pukul 22.00 WIB di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

“MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

Baca juga  Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (MLDN)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Andap Budi Promosikan Tenun Khas Sutra di Istana

BERITA UTAMA

Bergerak Serentak Menuju Indonesia Maju Bersama Komunitas Indo Runners Surabaya, BTWO dan H.m. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mataliti

Artikel

Personal Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Wilayah

BERITA UTAMA

Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan MBG

Artikel

Kabupaten Tegal Raih Swasti Saba Padapa dan STBM Award 2025

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI EXIT BRIEFING KOMANDAN KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Patroli Humanis Jadi Andalan, Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla

Artikel

Beberapa Kali Pindah Tempat, Pembuatan Sumur Bor TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Baru Menemukan Sumber Air