Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Diduga Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Dua PKL di Sampang di Amankan Unit Satresnarkoba

Sampang TargetNews.id – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Sampang meringkus dua pedagang kaki lima (PKL) yang diduga kedapatan memperjualbelikan butir obat keras tanpa izin.

Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing dari mereka berinisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan dan MD sendiri (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca juga  Waspada TPPO, Ini Himbauan Bhabinkamtibmas Kepada Warga Desa Binaannya

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD sekitar pukul 22.00 WIB di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

“MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

Baca juga  KARUTAN SUMENEP IKUTI UPACARA PERINGATAN HUT BHAYANGKARA KE-77 DI POLRES SUMENEP

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (MLDN)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Uncategorized

Polsek Sabangau Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

PROGRAM ” BASUDARA MANISE ” KAPOLDA MALUKU DI APRESIASI.

Artikel

Raih IKPA Terbaik Pertama, Polres Pulang Pisau Terima Penghargaan Dari KPPN Palangkaraya

Artikel

Atlet Muaythai Yonif 3 Marinir Sabet Medali Emas Pada Kejuaraan Wushu Sanda Open di UNIPDU Jombang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voly Dan Futsal Tingkat SMP/MTS Tingkat Kabupaten

Artikel

Polda Jatim Ikuti Zoom Meeting Bareskrim Polri Bahas Penindakan Tambang Ilegal