Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Diduga Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Dua PKL di Sampang di Amankan Unit Satresnarkoba

Sampang TargetNews.id – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Sampang meringkus dua pedagang kaki lima (PKL) yang diduga kedapatan memperjualbelikan butir obat keras tanpa izin.

Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing dari mereka berinisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan dan MD sendiri (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca juga  Cegah Pungli,personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Pungutan Liar

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD sekitar pukul 22.00 WIB di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

“MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (MLDN)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Upacara Adat Wilujengan Ganti Langse di Makam Amangkurat

Artikel

Korem Wijayakusuma Bersama Masyarakat Bersatu Jaga Kondusifitas Wilayah dan Rawat Lingkungan

BERITA UTAMA

“Tak Kenal Lelah Jaga Wilayah, Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Gencarkan Komsos Cegah Karhutla dan Bentengi Warga dari Bahaya Hoaks”

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Siang Hari Tekan Angka Laka Lantas

Uncategorized

Stop Pungli, Bhabinkamtibmas Food Estate Gencar Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga

Artikel

Mendongeng, Cara KPK Sebarkan Virus Antikorupsi

Artikel

Oknum Wartawan Dan Oknum Aktivis, Di OTT Polres Batu Uang Ratusan Juta Rupiah

Artikel

Cegah Serangan Hama, Babinsa Tangkil dan PPL Dampingi Petani Semprot Serentak Tanaman Padi