Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

 

Slawi Jateng TargetNews.id – Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan tidak ada lagi temuan audit yang terulang dari satu periode ke periode berikutnya. Komitmen ini disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Gedung Dadali, Kamis (23/10/2025).

Rakorwas dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Tengah ini hadiri pula pejabat dari BPK RI.

Menurut Ischak, penyelenggaraan Rakorwas berfungsi penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain pul memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan, agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.

Sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 794 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan 93,70 persen atau 744 rekomendasi di antaranya telah di tindaklanjuti. Sementara 50 rekomendasi sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga  Kabagops Polresta, Pimpin Pengecekan TKP Lapas Klas II A Palangka Raya

Saya rasa capaian ini cukup baik, meskipun masih ada 50 rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Tegal Tahun 2024 menunjukkan tren positif. Sebanyak 31 perangkat daerah mengalami peningkatan nilai, enam di antaranya meraih predikat sangat baik.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memperkuat evaluasi internal, memperbaiki indikator kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi agar proses pelaporan lebih cepat dan akurat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng IV BPK RI Al Kausar menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan Inspektorat dalam memperkuat sistem pengendalian internal atau SPI.

Pemeriksaan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan,” tuturnya.

Baca juga  Jalin Sinergitas TNI-POLRI, Komandan Pasmar 2 Kunjungi Polda Jatim

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi Inspektorat dan perangkat daerah dalam menyusun rencana tindak lanjut serta perencanaan program berikutnya.

Al Kausar menjelaskan, pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa pihaknya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tahun 2023 dan 2024 memang masih ada temuan yang berulang. Sehingga salah satu tugas dan tanggung jawab kami selain melakukan pemeriksaan, juga melakukan pembinaan,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap kepala OPD bisa melaksanakan tugas secara optimal agar peluang temuan berulang dapat diminimalisir.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Puasa Ramadhan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD ke-127 Selesaikan Rehab Rumah Ibadah Desa Barimbun

Artikel

Memberikan Himbauan, Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Kunker Pangdam XII/Tpr Ke Mayonif 641/Bru : Tingkatkan Prestasi Satuan Dan Bina Keluarga Dengan Baik

Artikel

Aipda yoyo aprianto Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tahawa Bripka I Wayan Sanjaya memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Artikel

Ziarah Ke Makam Bung Karno, TNI Peringati HUT Ke 80 Dengan Semangat Kebangsaan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

BERITA UTAMA

JPU Kejari Surabaya Menuntut Adi Purwoko, Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Edarkan Produk Kedaluarsa Hanya 10 Bulan Penjara