Polres Pulang Pisau menggelar kegiatan sosialisasi tentang Agen Kehumasan Polri yang berlangsung di Halaman Mapolres Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 2, 3, 4, dan 5 yang mengatur tentang arah, fungsi, asas, dan tujuan Kehumasan Polri.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel semakin memahami peran penting kehumasan dalam mewujudkan citra positif Polri serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
๐ฎโโ๏ธ Polri untuk Masyarakat ๐ฎโโ๏ธ
#PolresPulangPisau #PolriUntukMasyarakat #HumasPolri #HumasPresisi #PolriPresisi #poldakalteng










