Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 November 2025 - 12:22 WIB

Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko, di Telukjati Dawang Gresik

GRESIK – Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE.

Baca juga  Babinsa Dampingi Operasi Pasar Murah di Wilayah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone.

Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Artikel

Polda Jatim Kembali Cek Kesiapan Jelang Pergeseran Personel Pengamanan Pemilu

Artikel

Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Petugas Gabungan Amankan Sholat Ied di 48 Titik di Brebes

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Personel Polsek Rakumpit Patroli ke Area SPBU

Artikel

Polri, TNI,Perangkat Desa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumput Liar serta memotong pohon di pinggir jalan