TARGETNEWS.ID SURABAYA — Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp37 miliar, Erick Soedjasa, ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Erick diamankan saat menjalani pemeriksaan imigrasi setelah baru tiba dari Singapura.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Erick diketahui masuk ke Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp37 miliar. Statusnya sebagai buronan membuat penyidik melakukan pemantauan terhadap keberadaannya, hingga akhirnya keberadaan Erick terdeteksi setelah memasuki wilayah Indonesia.
Petugas kemudian mengamankan Erick di area pemeriksaan imigrasi Bandara Juanda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi langkah Bareskrim dalam menuntaskan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara serta menelusuri rangkaian tindak pidana yang menjerat Erick.
TARGETNEWS.ID










