Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 21:20 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.  yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undang -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang. Bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Sesi Pertama Bazar Ranmor Dibuka, Tumpah Ruah Warga Mengatri di Area Mako Polrestabes Surabaya

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Jelang Operasi Ketupat Telabang 2026, Polres Pulpis Pastikan Armada Operasional Dalam Kondisi Prima

BERITA UTAMA

Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

ADA MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM, SATLANTAS POLRES PULANG PISAU BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA TERSEBUT

BERITA UTAMA

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Anggota Satpolairud Jaga Kamtibmas

Artikel

Kodam VI/Mlw Sambut 2 Batalyon Perkuat Perbatasan Indonesia-Malaysia