Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 21:20 WIB

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.  yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

Foto ist : Kejaksaan Negeri Batu,Polres Batu,Walikota dan Wakil Walikota Batu, Kodim 0818, DLH menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung.

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) sesuai Undang -Undang hasil penyidikan perkara dari pihak Kepolisian Polres Batu. Dan hasil dari persidangan pihak Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Malang. Bahwa barang bukti tersebut harus di musnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, DR.Andy Sasongko,SH, MH, di lokasi TPA Tlekung menggunakan mesin pembakaran incenerator sejumlah tiga unit. Barang bukti yang di musnahkan seperti, ganja seberat 848,433 gram, sabu-sabu seberat 60.077 gram, pil doble L sejumlah 4.232 butir serta 231 .499 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, pada Selasa (18/11/25).

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Petugas Pospol Pasar Besar Giatkan Patroli

Kesempatan itu Kejari Batu Andy Sasongko menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut, merupakan sebagain besar berasal dari tindak pidana perkara narkotika yang di salahgunakan.

“Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang, agar pemusnahan tersebut Kejaksaan negeri Batu yang di saksikan oleh Walikota Batu,Wawali Batu, dan Polres Batu,TNI, DLH, untuk secepatnya bisa dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian perkara,”jelas Andy Sasongko

Baca juga  Danramil 15/Klirong Beserta Anggota Gotong Royong Melaksanakan Pengecatan Genteng Kantor Koramil

Disinyalir lagi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan progres untuk pencegahan maupun penyalahgunaan barang bukti yang tidak di harapkan akan bisa terjadi. Karena terkait perkara sebelum dinyatakan tuntas proses hukumnya, ketika pelaksanaan eksekusi pada barang bukti (BB) tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekusinya.

“Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan itu, pelaksanaan proses penegakan hukum bisa tuntas secara benar sesuai harapan.”singkatnya.

Penulis : Wanto

Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Brebes Ajak Insan Media Bersama Polri Ciptakan Suasana Aman

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Bersama Forkopimda Gelar Deklarasi Pendekar Silat Jogo Kota Pasuruan

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Brebes dalam rangka program edukasi keselamatan berlalu lintas dan Puluhan Anak-anak Siswa IM Muhammadiyah

Artikel

Jum’at Berkah, LSM-GMBI Brebes Melalui KSM Bulakamba Kembali Bagikan Takjil.

BERITA UTAMA

Urip Ajak Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah