Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 10:51 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencuri, Puluhan Lampu Kota Lama

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

Baca juga  Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

Baca juga  Pentingnya Gaya Hidup Sehat, untuk Cegah Kanker

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bantu Warga Bangun Rumah Tidak Layak Huni

Uncategorized

Jaga Keamanan saat Malam Hari, Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Ruang Tahanan Mako

Artikel

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

BERITA UTAMA

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Uncategorized

Sejumlah Aktivis dan Tokoh Hadiri Gelar Mimbar Bebas UIN Jakarta

Artikel

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan tinjauan kondisi Kabupaten Demak pascabanjir

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng, Personil Satpolairud Polres Pulpis Sasar Penumpang Fery

Artikel

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan