Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 16:42 WIB

Mafia BBM Solar Subsidi, Trenggalek Kuras Ratusan Ton Pertamina SPBU Durenan dan Gondang”

TargetNews.id/Limbad/Foto/SPBU 54.663.01

TargetNews.id/Limbad/Foto/SPBU 54.663.01

TRENGGALEK,-Skandal SPBU 54.663.01 Durenan Trenggalek Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar

SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek Trenggalek, Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar.Kamis 13 November 2025.

Ali saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan,”Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi Nopol R 8950 DR Kepala Kuning, Bak berwarna Ungu.

Ali atau Kris saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM)
Lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepat nya saat Kepergok Media, di SPBU Durenan dan Gondang Trenggalek, Jawa Timur melalui telpon seluler Whatsapp 0878-2811-88xx Enggan memberikan tanggapan.

Baca juga  Peduli Warga Krisis Air Tegar Brebes Terus Bantu Air Bersih

Saudara Adam Bos atasan saudara ali saat di Konfirmasi melalui telpon seluler 0882-3879-26xx memiliki bungkam.Senin 17 November 2025.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K melalui telpon seluler saat di kasih link berita melalui telpon seluler 0821-3298-58xx tidak ada tanggapan.

Senada dengan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, melalui telpon seluler Whatsapp 0823-0147-20xx enggan memberikan tanggapan.

Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Trenggalek, Harapnya Masyarakat Kepada Pemangku penegak Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi
Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.663.01 Trenggalek atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca juga  DIDUGA SPA 129 JL TIDAR SURABAYA BERBISNIS LENDIR Dan SEWA PREMAN UNTUK MENGHAJAR PELANGGAN YANG TIDAK MAU TAMBAH JAM

Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung.(tim investigasi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

WUJUD KEPEDULIAN TERHADAP MASYATAKAT BABINSA KORAMIL 13/BLSPN TAKZIYAH KE WARGA BINAAN

Artikel

Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H di Makorem 071 Wijayakusuma : Semangat Muharam untuk Perubahan Lebih Baik

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Mahasiswa Alma Ata Yogyakarta Terapkan Gongceting di Brebes

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Sambangi lingkungan Pertokoan Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Sosialisasi Ops Zebra Telabang 2025 Untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sasar Masyarakat Pengguna Perahu Motor