Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 16:42 WIB

Mafia BBM Solar Subsidi, Trenggalek Kuras Ratusan Ton Pertamina SPBU Durenan dan Gondang”

TargetNews.id/Limbad/Foto/SPBU 54.663.01

TargetNews.id/Limbad/Foto/SPBU 54.663.01

TRENGGALEK,-Skandal SPBU 54.663.01 Durenan Trenggalek Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar

SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek Trenggalek, Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar.Kamis 13 November 2025.

Ali saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan,”Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi Nopol R 8950 DR Kepala Kuning, Bak berwarna Ungu.

Ali atau Kris saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM)
Lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepat nya saat Kepergok Media, di SPBU Durenan dan Gondang Trenggalek, Jawa Timur melalui telpon seluler Whatsapp 0878-2811-88xx Enggan memberikan tanggapan.

Baca juga  Pembangunan Di Desa Purworejo Diduga Banyak Kejanggalan, Transparansi Anggaran Dihilangkan

Saudara Adam Bos atasan saudara ali saat di Konfirmasi melalui telpon seluler 0882-3879-26xx memiliki bungkam.Senin 17 November 2025.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K melalui telpon seluler saat di kasih link berita melalui telpon seluler 0821-3298-58xx tidak ada tanggapan.

Senada dengan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, melalui telpon seluler Whatsapp 0823-0147-20xx enggan memberikan tanggapan.

Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Trenggalek, Harapnya Masyarakat Kepada Pemangku penegak Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi
Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.663.01 Trenggalek atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca juga  Tak main-main kontainer gagal naik seruduk tujuh pengendara motor di jembatan kapuas II

Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung.(tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD Guna Cegah Segala Bentuk Kejahatan Tindak Pidana

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kapasitas Relawan, PMI Kabupaten Tegal Gelar Penyegaran/Pelatihan Pertolongan Pertama

Uncategorized

Menyambangi Lingkungan Pertokoan, Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Polsek Pahandut Lakukan Ini