Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 21:49 WIB

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Surabaya — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu, dengan sikap arogan dan intimidasi dengan menunujukkan pakaian dinas serta KTA.

Baca juga  Bupati Sidoarjo Pastikan Bantuan Renovasi untuk Tiga Rumah Segera

Zainuddin, selaku kuasa hukum serta Pimpinan FAAM, melalui keterangan resminya, menegaskan ” bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya”

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum TNI AL yang terlibat, apabila terpenuhi pelanggaran disiplin maupun pidana, maka lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah yaitu Lurah kelurahan tanah kali kedingding hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang dimohonkan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah guna penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.

Baca juga  NAIMA ISADINA PUTRI SH, MENGHADIRI WISUDA TAHFIDZUL QUR’AN JUZ 30 ANGKATAN KE III DI GOR KH M. ILYAS PONPES MINHAJUT THULLAB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.

Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika benar dua oknum tersebut terbukti mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, ada dua potensi pelanggaran: yaitu Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kolaborasi TPS dan Bank Sampah Perak Barat, Warga Sidotopo Wetan Didorong Naik Kelas Kelola Sampah

Uncategorized

Prajurit Brigif 3 Marinir Ikuti Pelaksanaan Upacara Dalam Rangka HUT TNI Angkatan Laut Ke-78 TA. 2023

BERITA UTAMA

Latihan Menembak Taruna Akmil dan Organik Dikunjungi oleh Gubernur Akademi Militer

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

BERITA UTAMA

Melalui Wasbang dan Bela Negara, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Sebagai Bentuk Empati, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Warga

BERITA UTAMA

Stop Bully, Koramil 19/ Kuwarasan Mengadakan Penyuluhan di SD Negeri 3 Gunungmujil