Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 21:49 WIB

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Surabaya — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu, dengan sikap arogan dan intimidasi dengan menunujukkan pakaian dinas serta KTA.

Baca juga  Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Zainuddin, selaku kuasa hukum serta Pimpinan FAAM, melalui keterangan resminya, menegaskan ” bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya”

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum TNI AL yang terlibat, apabila terpenuhi pelanggaran disiplin maupun pidana, maka lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah yaitu Lurah kelurahan tanah kali kedingding hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang dimohonkan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah guna penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.

Baca juga  WBP Rutan Nganjuk Ikuti Ujian Akhir Praktek Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti oleh BLK Nganjuk

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.

Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika benar dua oknum tersebut terbukti mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, ada dua potensi pelanggaran: yaitu Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel Siaga on Call Polsek Pandhi Batu & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Uncategorized

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Aktif Melaksanakan Penyuluhan TPPO di Wilkumnya

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rakor dan Konsolidasi Pengawas Kampanye

BERITA UTAMA

Pembangunan Jembatan Aramco Desa Tekarang Dipantau Langsung Oleh Dandim 1208/Sambas

Artikel

PERINGATI HARI DHARMA SAMUDARA KOMANDAN YONMARHANLAN IX MELAKSANAKAN ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN

Artikel

SATGAS PAM PELNI YONMARHANLA IX AMBON MENGGAGALKAN PENGIRIMAN MIRAS