Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 21:49 WIB

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Surabaya — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu, dengan sikap arogan dan intimidasi dengan menunujukkan pakaian dinas serta KTA.

Baca juga  Rakor KDMP Kabupaten HST, Pemkab dan Kodim 1002/HST Satukan Langkah

Zainuddin, selaku kuasa hukum serta Pimpinan FAAM, melalui keterangan resminya, menegaskan ” bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya”

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum TNI AL yang terlibat, apabila terpenuhi pelanggaran disiplin maupun pidana, maka lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah yaitu Lurah kelurahan tanah kali kedingding hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang dimohonkan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah guna penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.

Baca juga  Pemandian Sumberwaras di Banyuwangi Diserbu Pengunjung, Jangan Sampai Terlewatkan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.

Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika benar dua oknum tersebut terbukti mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, ada dua potensi pelanggaran: yaitu Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Share :

Baca Juga

Artikel

APPAI memiliki Visi Terwujudnya Usaha Pariwisata Alam Profesional, Kompetitif dan Berkelanjutan

Artikel

Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

BERITA UTAMA

Titin Bawa Pulang Satu Unit Sepeda Motor di Gokard

Artikel

NU Care-LAZISNU Kabupaten Tangerang Dan DPC KAI Kabupaten Tangerang Jalin Sinergi Sosial untuk Umat

Artikel

Jaga Stabilitas Wilayah, Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Gabungan Pasca Unras

BERITA UTAMA

Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat