Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:59 WIB

Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat

Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat (Foto Pelaku)

Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat (Foto Pelaku)

Surabaya — TargetNews.ID Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial M.R. (24) meninggal dunia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Luthfie mengatakan bahwa tersangka utama dalam insiden ini diketahui berinisial A.K. (40) setelah berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mengenai kronologinya, mantan Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka bersama M.I., A.P., M.Y., korban M.R., A.S., serta W.S., berkumpul untuk pesta minuman keras di sebuah kamar kos di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SOSIALISASI TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA

Lalu sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan tersebut melanjutkan pesta miras ke Ibiza Club Surabaya di Gedung Andhika Plaza, Simpang Dukuh. Mereka menempati Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memesan tiga botol minuman beralkohol, termasuk merek Saccharum.

Memasuki pukul 02.00 WIB, suasana mulai memanas. Menurut Kombes Luthfi, korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Tersangka kemudian marah. Korban pun balik memukul tersangka. Terpicu emosi, tersangka mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali pada bagian samping dan belakang.

“Tersangka kena pukulan korban dan langsung emosi. Dia memakai botol pecah untuk memukul korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Baca juga  Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu

Korban akhirnya meninggal akibat luka serius yang ditimbulkan benda tumpul dari botol pecah tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol alkohol Saccharum pecah, dua gelas pecah, flashdisk berisi rekaman CCTV, surat kematian korban, Kartu Keluarga korban, serta pakaian tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku pesta miras tersebut sehari-hari bekerja di Terminal Bungurasih sebagai pengurus tiket. Hubungan mereka selama ini dikenal cukup dekat.

“Mereka bekerja di Terminal Bungurasih. Hubungannya seperti saudara,” tambah Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sal Sul

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Intensif Melakukan Razia Di Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Kos-Kosan, dan Hotel

BERITA UTAMA

Danrem 172 ditunjuk sebagai Dankolakops TNI pembebasan pilot Susi Air

Artikel

Kajari Brebes Bedah Rumah

Artikel

MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri

Artikel

Tegas Masyarakat Mempawah Harapkan Sinergi Pemerintah untuk Maksimalkan Potensi Pelabuhan Kijing

Uncategorized

Personil Satbinmas Gencar lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla saat memasuki musim kemarau.

Artikel

DPO Andut Ditangkap, di Belakang Warkop Royal Operasi Cepat Tanpa Perlawanan

Artikel

Matangkan Persiapan TMMD Ke-119 Dandim Letkol Inf Kadirman Gultom S.I.P Tinjau Lokasi