Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:23 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

TargetNews.ID/Foto/Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

TargetNews.ID/Foto/Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

SUMENEP TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang diduga sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat personel menuju ke lokasi guna melakukan upaya penindakan.

Sesampainya di rumah terlapor, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

Baca juga  Disiplin & Tangguh! Personel Polres Pulang Pisau Ditempa Lewat Latihan Bela Diri Rutin

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. “Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Baca juga  Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI – Polri TA 2023 Resmi Ditutup

Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.

Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Pembahasan salah satu Masa Jabatan Bupati Sampang

Artikel

Perbanyak Pojok Baca Untuk Maksimalkan Perpustakaan Inklusi

Uncategorized

Antisipasi Bahaya Anggota Satpolairud Lakukan Cek Pelabuhan Fery

Artikel

Aroma Manipulasi: Oknum Mengatasnamakan Dir Krimsus Polda Kalbar Diduga Coba Intervensi Pemberitaan Yang Diduga Peredaran Oil Non legal

Uncategorized

Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU dan Bawaslu

BERITA UTAMA

89 Jama’ah Umroh Terlantar, CHATour Travel Berangkatkan ke Tanah Suci

BERITA UTAMA

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Hadir Langsung (Muscab) PERADI Malang

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan