Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:29 WIB

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman Foto: REDAKSI

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman Foto: REDAKSI

TargetNews.ID Lamongan Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di dalam Ruko Ababil Trade Center, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Jumat (24/7/2027) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya (dalam lidik) tertangkap tangan oleh korban dan sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban, Gembong Satria Sakti (39), seorang karyawan swasta asal Dusun Kebet, hendak berangkat ke lokasi proyek bersama sopir truknya, Bambang Suprapto (57).

Saat melintas di depan Ruko Ababil Trade Center, mereka menaruh curiga melihat dua orang asing berada di dalam Ruko sambil memikul dua karung berisi potongan besi.

Baca juga  Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi

Gembong kemudian turun dan menginterogasi kedua pelaku. Kepada korban, pelaku berdalih nekat mengambil besi untuk dijual karena tidak diberi upah oleh mandor mereka yang bernama Udin.

Merasa ada yang janggal karena tidak ada mandor bernama Udin di proyek tersebut, korban langsung meminta Bambang untuk memanggil pekerja dari bengkel las terdekat guna mengepung pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Namun, situasi sempat memanas ketika warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut tersulut emosi dan mulai menghakimi kedua pelaku di depan Ruko.

Beruntung, situasi dapat dikenal dan kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolres Lamongan bersama bareng bukti berupa potongan besi.

Baca juga  Soal Penipuan Saksi Ahli Tidak Tahu, Aktivis KAKI; Jika Tidak Tahu Jangan Jadi Ahli

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamongan. Dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan,” tegas Iptu Yusuf Efendi kepada awak media.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan dengan persangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelebaran Jalan Standar Ruas Padusan – Pacet di Kabupaten Mojokerto Tahun

BERITA UTAMA

Mantap Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik, 2 Diantaranya Merupakan Residivis

BERITA UTAMA

Gelar Patroli Maja untuk Antisipasi Karhutla Sejak dini

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Direksi Bank Kalbar dan Jajaran Sambut Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Pontianak

Artikel

Pengamanan Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024 di PPK Maliku.

Artikel

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

BERITA UTAMA

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Wonocolo, Surabaya: Senator Jatim Lia Istifhama Ajak Ketua RT dan RW Perkuat Persatuan