Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2025, yang digelar secara terbuka di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari penegakan hukum terhadap perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,31 gram, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai barang bukti lain yang terkait tindak pidana umum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., dengan tujuan strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus menegaskan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas dan akuntabel.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak setiap perkara hingga selesai. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan,” ujar AKBP Iqbal.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kabupaten Pulang Pisau meningkat, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. (Humasrespulpis)










