Nias Selatan – Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, S. pd., MM, menyatakan bahwa Data Sekolah penerima Revitalisasi dan Dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA. 2025, merupakan Dokumen Rahasia Negara dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan informasi publik oleh LSM KPK RI Nias Selatan diruang kerjanya, jalan arah lagundri KM 8, fanayana, (15/12/2925).
“Data sekolah penerima revitalisasi adalah dokumen rahasia negara dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain, sesuai petunjuk pimpinan kepada kami,” kata Nurhayati Telaumbanua.
Pernyataan ini muncul setelah LSM KPK RI Nias Selatan mengkritik kegiatan monitoring Dinas Pendidikan Nias Selatan terhadap pelaksanaan bantuan revitalisasi satuan pendidikan TA 2025 yang dinilai tidak efektif dan hanya sekedar formalitas.
LSM KPK RI Nias Selatan mempertanyakan alasan penolakan tersebut, mengingat bahwa informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.
“Jika data tersebut tidak rahasia, maka harus diberikan kepada masyarakat. Kami akan terus memantau dan meminta klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, yang didampingi jajaran pengurus DPC lainnya.
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Tafon










