Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:53 WIB

DIduga Suyoto Mafia BBM Solar Subsidi Di Wilayah Kediri Kuras Ratusan Ton

Foto: DIduga Suyoto Mafia BBM Solar Subsidi Di Wilayah Kediri Kuras Ratusan Ton

Foto: DIduga Suyoto Mafia BBM Solar Subsidi Di Wilayah Kediri Kuras Ratusan Ton

KEDIRI-Diduga SPBU 54.64130 Banyakan,SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19meranggen purwosari kediri Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar

SPBU 54.641.08 maron Jl. Raya Banyakan kota kediri Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar.rabu 24 desember 2025.

Suyoto saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan,”Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat.

Baca juga  Polda Jatim Siagakan Ribuan Personel Gabungan, Pilkades Serentak Bangkalan Berjalan Kondusif

Suyoto saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM)
Lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepat nya saat Kepergok Media,di SPBU,Maron kediri Jawa Timur melalui telpon seluler Enggan memberikan tanggapan.

Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 54.641.08,maron jl raya banyakan kota kediri. Harapnya Masyarakat Kepada Pemangku Wilayah Hukum Polres kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi

Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.641.08 maron,SPBU 54.641.30 banyakan dan SPBU 54.641.19 meranggen purwosari wilayah kediri atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca juga  Kolaborasi Lintas Sektor dan Sekolah Rakyat Jadi Andalan Brebes Tekan Kemiskinan Ekstrem

Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung.(tim investigasi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Masjid Didorong Jadi Pusat Kegiatan Remaja dan Syiar Peradaban Islam

BERITA UTAMA

AKBP Wahyu Hidayat Mengantar Perpisahan AKBP William Cornelis Tanasale Diacara Malam Kenal Pamit

Uncategorized

Audit Kinerja, Siwas Polres Pulang Pisau Kunjungi Polsek jajaran

Artikel

Milad ke 28 IGABA, Adakan Senam Pagi Masal

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau dengan Masif Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

Uncategorized

Jaga Keamanan Obvit, Patroli Polsek Bukit Batu Sambangi Kantor BPD Kalteng Unit Tangkiling

BERITA UTAMA

Peringatan Hari Pangan Sedunia Pemkot Tegal Gelar GPM untuk Stabilkan Harga

BERITA UTAMA

Ormas MABB Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Polres Pulang Pisau Amankan Aksi dengan Humanis