Gresik || TargetNews.id Keberadaan papan reklame berukuran besar di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sayap reklame yang menjorok ke badan jalan diduga kuat telah mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer, demi kepentingan pemasangan reklame tertentu. Jumat, 02/01/2026.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di area tikungan pertigaan yang memiliki arus lalu lintas padat. Kondisi ini membuat ruang manuver kendaraan besar menjadi sangat terbatas.
Beberapa sopir mengaku harus mengambil jalur berlawanan arah demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame.
“Kalau truk besar atau kontainer lewat harus ekstra hati-hati. Salah belok sedikit bisa nyangkut ke reklame,” ujar salah satu sopir truk kepada awak media, Jumat (02/01/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pemasangan reklame tersebut sarat risiko dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih pada malam hari dengan kondisi pencahayaan minim.
“Ini pertigaan ramai, kendaraan besar sering lewat. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata warga setempat.
Kejanggalan Izin dan Dugaan Pelanggaran Aturan Jalan Secara regulasi, keberadaan bangunan atau benda yang mengganggu fungsi jalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan.
Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus bebas dari bangunan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya soal keselamatan, aspek perizinan reklame tersebut juga memunculkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan transparan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan perizinan sesuai aturan pemerintah daerah.
Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghentikan langsung proses pemasangan reklame tersebut.
“Saya sudah menegur langsung. Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik, bahkan sempat ditunjukkan ke saya saat dihentikan sementara dan dimusyawarahkan di balai desa,” terang Fadli dan kepala desa juga membenarkannya.
Namun, ia menegaskan adanya kejanggalan di lapangan. “Izinnya hanya satu tiang, tapi praktiknya lebih dari itu. Ukuran papan reklame juga diduga memakan bahu jalan. Ini jelas berbahaya, terutama bagi kendaraan besar seperti truk dan kontainer,” tegasnya. Dikutip dari pernyataan pihak Pemda Saat Mediasi di Polsek Menganti.
Statemen Tegas LPK-RI: Potensi Pelanggaran Hukum Harus Ditindak
Menanggapi persoalan tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan statemen tegas dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan komersial.
“Jika benar sayap reklame memakan bahu jalan dan mengganggu ruang manfaat jalan, maka itu berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Keselamatan pengguna jalan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, izin administratif tidak dapat dijadikan pembenaran apabila realisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.
“Kalau izinnya satu tiang tapi praktiknya lebih, atau ukurannya melenceng dan membahayakan pengguna jalan, maka itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran hukum. Ini wajib ditertibkan,” ujarnya.
Gus Aulia juga secara khusus menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik, untuk ikut melakukan monitoring dan pengawasan aktif terhadap persoalan ini.
“Kami menghimbau Polres Gresik untuk ikut memonitor dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” tandasnya.
Dalam Pantauan dan Investigasi Lintas Instansi
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa persoalan reklame di pertigaan Boboh kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari unsur DPRD, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Satpol PP Kabupaten Gresik, pihak kecamatan, hingga Polsek Menganti.
Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas dan transparan demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame di ruang publik. Pertanyaannya kini, apakah kepentingan tertentu akan terus dibiarkan mengalahkan keselamatan pengguna jalan?
Awak media memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan hingga persoalan ini memperoleh kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Red T










