Surabaya TargetNews.ID Desakan pembubaran organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) menguat di media sosial setelah mencuat kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia di Surabaya.
Kasus tersebut menimpa Elina Widjajanti (80), yang diduga mengalami tindakan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah, sehingga memicu reaksi keras warganet.
Menanggapi desakan publik tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kita masih tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Jika terbukti Madas terlibat, maka langsung kita rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” ujar Eri, Senin (12/1/2026).
Eri menjelaskan, pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menyebut kewenangan pembubaran ormas berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian,










