Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:38 WIB

Tim Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

Surabaya, TargetNews.id Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Selasa 3 Januari 2026 pukul 21.00 WIT berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat membantu, mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Baca juga  Operasikan Motor Bajaka Briptu Arief Wibowo Sampaikan Ini

Terpidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

“Terpidana Mila Indriani Notowibowo Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,”ujar Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, @NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/TLA Mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Di Polres Tanah Laut

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Manfaatkan Momen Lebaran Kunjungi Rumah Warga, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Artikel

Adakan Halalbihalal, Rumah Dinas Wali Kota Tegal Diserbu Ribuan ASN

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Artikel

Apel Pelepasan Cuti Lebaran Gelombang Kedua Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Gara gara Air Cucian Beras, Nenek di Bangkalan Jadi Korban Pengeroyokan