Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:43 WIB

Kasus Prejudicial Geschil Seharusnya Dijadikan Pertimbangan Utama, Dalam Tindak Pidana Dugaan Penggelapan Mobil

Foto: Kasus Prejudicial Geschil Seharusnya Dijadikan Pertimbangan Utama, Dalam Tindak Pidana Dugaan Penggelapan Mobil

Foto: Kasus Prejudicial Geschil Seharusnya Dijadikan Pertimbangan Utama, Dalam Tindak Pidana Dugaan Penggelapan Mobil

Surabaya, TargetNews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026) di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Mengalahkan eksepsi yang dibacakan , Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, SH., MH., menilai bahwa argumen terdakwa khususnya terkait Prejudicieel Geschill (perkara yang saling berkaitan) telah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalil-dalil tersebut harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP,” jelas ketua majelis saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, “Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2717/Pid.B/2025/PN Sby atas nama terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil.”

Baca juga  Kodam IV/Diponegoro Lantik 141 Prajurit Tamtama TNI AD

Usai sidang, Achmad Shodiq, SH., MH., Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengeluarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap eksepsi yang diajukan.

“Majelis hakim mengabaikan 21 bukti yang kami ajukan, termasuk soal legal standing pelapor, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga soal kerugian yang menurut kami bersifat asumtif dan mengada-ada,” ujar Shodiq.

Ia bahkan menyindir kecenderungan yang dinilainya terjadi di pengadilan, di mana dakwaan jaksa lebih mudah diterima dibandingkan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Pengalaman kami, ketika dakwaan dibacakan nyaris sempurna, pasti diterima. Sebaliknya, ketika eksepsi kami baik perkara kecil maupun besar nyaris sempurna selalu diabaikan,” ungkapnya.

Shodiq juga menyoroti bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap pihak pelapor masih dalam proses. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus Prejudicieel Geschill.

“Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Ia juga menuding majelis telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung terkait Prejudicieel Geschill, padahal kewenangan hakim pidana tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca juga  Naas Menimpa Parwoto, Yang Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

Perkara ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika Achmad Edi menghubungi Deny Prasetya, pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), untuk menyewa kendaraan. Terdakwa menandatangani formulir sewa dan menerima Toyota Innova Zenix, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dua hari kemudian, terdakwa meminta penggantian unit menjadi Toyota Kijang Innova Reborn. Korban menyerahkan kendaraan tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi L-1698-ABC, yang kembali diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua orang tersebut kemudian menggadaikan mobil kepada Yanto alias Pak Tinggi (yang masih menjadi DPO) senilai Rp40 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa sebesar sekitar Rp19 juta sebagai bentuk penyembunyian.

Pada hari yang sama, terdakwa kembali meminta unit tambahan dan menerima Toyota Kijang Innova tahun 2023 dengan nomor polisi L-1817-DAH. Mobil ini juga dialihkan kepada Ahmad Fauzi dan digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta, sementara korban hanya menerima pembayaran sewa sekitar Rp10 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Deny Prasetya mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.@ NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Pangkalan Korps Marinir Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

BERITA UTAMA

KARUTAN SUMENEP AJARI WARGA BINAAN BUAT PAKAN IKAN SECARA MANDIRI

Artikel

Sambangi Warga Malam Hari, Program “Polantas Menyapa” Polres Pulang Pisau Tingkatkan Rasa Aman dan Serap Aspirasi Lalu Lintas

Artikel

Komandan Korem 031/Wira Bima, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

BERITA UTAMA

Warga Tolak Menyetrum dan Mebom Ikan

BERITA UTAMA

Ngopeni ODGJ Sepenuh Hati Puskesmas Buaran Bantarkawung Juara 1 KIPP

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN