Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Theresia Febyane Cristanto perkara penadahan mobil Toyota Calya, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya, Selasa (13/1/2026).
Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menyatakan bahwa terdakwa Theresia Febyane Cristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHP, sebagaimana diubah dengan pasal 591 huruf a KUHP Nasional.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Theresia Febyane Christanto dengan pidana penjara selama 7 Bulan Penjara,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.
Menyatakan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung A05S warna hitam dengan Imei 1. 350169771697322
IMEI 2. 358917691687323 dirampas untuk negara.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejadian ini awalnya terjadi pada hari Senen 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit mobil Toyota Calya di status WhatsApp, kemudian Theresia menanyakan apakah mobil tersebut dijual , lalu Steven menjawab mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 negosiasi disepakati dengan harga Rp 18.000.000. Steven minta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka dan nomor mesin. setelah melihat kondisi mobil lalu Theresia melakukan pembayaran sebesar Rp 19.000.000.
Akibat perbuatan terdakwa Theresia Febyane Christanto, Agnes Nidya Astanti selaku korban mengalami kerugian materil sebesar mencapai Rp 195 juta. @NUR.










