Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 19 Januari 2026 - 06:38 WIB

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Foto: Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Foto: Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jakarta, 17 Januari 2026 TargetNews.id Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan melalui
santunan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun.

Santunan ini merupakan wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN yang sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia, dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang
cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai
data tahun 2025.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan.

Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan
dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Baca juga  Cegah Vangguan Kamtibmas di Malam Hari Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam

Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja
dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat.

Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi
dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi jugaberdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat
membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi
korban luka-luka,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut
membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga  7 Satuan Polri Akan Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Ini Kiprahnya

Dodi juga menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui
sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.” ujar Dodi.

Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.(*/zainul irwansyah)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Klik di Instagram Satpas Colombo_Sby, Pemohon SIM Perpanjangan Ada Dispensasi Dihari Cuti Bersama 2026

BERITA UTAMA

Ratusan Toko Obat Terlarang Tetap Beroperasi, IPM minta Kapolres Metro Bekasi Segera Bertindak

Artikel

Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Kedaulatan Bangsa

BERITA UTAMA

Bupati Anwar Sadat Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Tambahan Kuota Bedah Rumah

BERITA UTAMA

Sambangi SPBU, Upaya Polsek Bukit Batu Jaga Kondusifitas Obyek Vital

BERITA UTAMA

Pisah Sambut Dandim, Jejak Pengabdian dan Harapan Baru untuk Brebes

Artikel

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman