Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:14 WIB

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga Selasa(27/01/2026)

Kegiatan himbuan yang disampaikan oleh Kanit Bhabinkamtibmas tentang larangan karhutla dan juga Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Baca juga  Babinsa melaksanakan komsos membatu warga bianaanya dalam rangka pembangunan rumah

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor, S.H.,

mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Sat Binmas demi
meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Baca juga  Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Kahayan Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Hadir di Tengah Warga, Komsos Jadi Sarana Pantau Kondisi Wilayah

Artikel

Nilai Rupiah Melemah, Investasi Emas Diminati Masyarakat Kondisi Saat Ini

Artikel

Danmenbanpur 2 Mar Dampingi Danpasmar 2 Ikuti Vikon Program Makan Bergizi

BERITA UTAMA

Di Objek Wisata, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Polsek Jabiren Raya Laksanakan Patroli di Kantor Sekretariat PPK Kec. Jabiren Raya

Artikel

Sambang dengan masyarakat, Personil Polsek Sebangau Kuala sosialisasikan nomor Call center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Pj Bupati Tegal Salurkan Seribu Paket Bingkisan Ramadhan

BERITA UTAMA

ZURICH Tolak Klaim Dengan Alasan Pemilik Usaha “Gagal Deteksi Karyawan DPO” yang Baru Kerja 10 Hari