Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:28 WIB

Waspada Penipuan Berbasis AI Kejati Sulsel Minta Masyarakat Abaikan Pesan yang Mencatut Nama Kajati Sulsel Didik Farkhan

TAGETNEWS.ID KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi

menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Baca juga  Nyawa Melayang, Warga Bersatu: Tekanan Menguat, IMASCO Didesak Bertanggung Jawab

Soetarmi menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur.

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel memberikan imbauan sebagai

Baca juga  Peringati HUT Perpindahan Kota Sambas Ke 25, Serta HUT RI Ke 79 Dandim 1208/Sambas Hadiri Karnaval Tenun Sambas

berikut:

Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.

Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.

Blokir Nomor:

Segera lakukanpemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi.

Laporkan:

Segera lapor kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Menteri-menteri Tololisasi Bin Dobolosasi di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Dicopot

Artikel

Satgas Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan 2 KKB Kelompok Yotam Bugiangge di Yahukimo. Inilah Catatan Kriminalnya

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Olah TKP Awal Kebakaran di Jalan Garuda

BERITA UTAMA

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim Menyita Dokumen SHGB Dugaan korupsi Waduk Wiyung, 

Artikel

Sukseskan Pemilu Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Pesisir Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kabid Perempuan dan Anak DPP PEKAT IB Mey Tania Minta Ibu Rumah Tangga Waspadai Penularan Penyakit Sifilis

Artikel

Kapolres Batang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga