Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:28 WIB

Waspada Penipuan Berbasis AI Kejati Sulsel Minta Masyarakat Abaikan Pesan yang Mencatut Nama Kajati Sulsel Didik Farkhan

TAGETNEWS.ID KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi

menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Petugas Kesehatan Kegiatan PE (Penyelidikan Epidemiologi) DBD

Soetarmi menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur.

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel memberikan imbauan sebagai

Baca juga  Babinsa Koramil 03/Tebas Dampingi Dinas Sosial Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Wilayah Binaan

berikut:

Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.

Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.

Blokir Nomor:

Segera lakukanpemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi.

Laporkan:

Segera lapor kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Demi Kelancaran Pembangunan, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Awasi Pengerjaan Gunakan Alat Berat

Artikel

Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese dan Warga Bergotong Royong Atasi Pohon Tumbang yang Menutup Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng

BERITA UTAMA

Bripka I Wayan Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Galakkan Ketahanan Pangan Lewat Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Rehab Rumah Ardiansyah: Pemasangan Atap Dimulai

BERITA UTAMA

GANDENG BULOG DAN UMKM, PASMAR 3 GELAR BAZAR MURAH DAN PEMBERIAN PAKET LEBARAN 1444 H