Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Keterangan Saksi Siok Lan alias Ria Go Dipersidangan Banyak Bohong dan Ditutup Tutupi Semua

Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda sidang agenda pemeriksaan saksi mantan staf administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), Siok Lan alias Ria Go,Senen (9/2/2026).

Saksi Siok Lan alias Ria Go menyampaikan dipersidangan mengenai operasional PT MMM. saksi mengaku menerima gaji fantastis sebesar Rp20 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai oleh Hermanto Oerip. namun, terkait pekerjaan yang dilakukannya sangat minim.

“Saya hanya diminta mengurusi renovasi kantor dan beli alat tulis. Di kantor Jalan Dharmahusada itu hanya ada saya dan seorang office boy. Tidak ada foto kegiatan tambang, tidak ada rapat, apalagi aktivitas operasional layaknya perusahaan tambang,” ungkap Siok Lan di ruang sidang.

Ia bahkan menyebut baru menyadari perusahaan tersebut “abal-abal” setelah mendapat informasi dari pelapor, Soewondo Basoeki. “Pak Soewondo bilang PT MMM berhenti karena dananya habis, dan beliau menyebut bisnis nikel itu fiktif,” tambahnya.

Selanjutnya ketika terdakwa Hermanto Oerip diberi kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menjawab keterangan saksi.

Terdakwa Hermanto Oerip menjawab “Seluruh keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan tidak benar dan banyak Berbohong”kata terdakwa

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Usai persidanganTerdakwa Hermanto Oerip menyampaikan terkait keterangan saksi Siok Lan dipersidangan banyak fakta yang ditutup-tutupi atau tidak dijelaskan bahkan terdakwa Hermanto Oerip memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp PT MMM.

Menurut terdakwa Hermanto Oerip saksi Siok Lan selain menjadi staf administrasi juga orang kepercayaan Soewondo Basoeki yang sudah bekerja bersama sebelum PT MMM berdiri.

“Saksi bohong jika mengaku hanya seorang admin dengan Gajinya 20 juta saksi mempunyai bawahan bernama Herlina serta seorang OB.”kata terdakwa.

Terdakwa Hermanto Oerip juga menyampaikan kepada media TargetNews.id kalau saksi itu adalah orang bawaan Soewondo Basoeki yang dipercaya memegang cek, token, dan rekening perusahaan,” ujar Hermanto

Semua keterangan yang disampaikan saksi itu intinya diduga memojokkan terdakwa, bahkan terdakwa Hermanto menyampaika juga terkait keuangan saksi Siok Lan-lah yang memegang cek, dan mencairkan, hingga mentransfer uang sebesar Rp2,7 Miliar ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo).

Bahkan gajinya dan anak buahnya, Siok Lan sendiri yang menulis cek BCA PT. RMI dan mencairkan nya , demikian juga penguasaan BCA PT. MMM , yang keduanya dikuasai Soewondo, Fenny dan Siok Lan seperti terlihat dalam tangkapan chat WA Group PT MMM

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Penyaluran Bantuan Dari BPBD Kepada Warga Terdampak Gempa

Kepemilikan Aset: Mobil Xpander yang dibeli uang perusahaan disebut berada di bawah penguasaan Soewondo dan Siok Lan.

Terkait Ruko Dharmahusada, itu adalah Kesepakatan bersama nya dibeli semua pemegang saham , seperti tertulis di notulen Group WA PT MMM, jadi kesaksian Soewondo terdahulu yg menyatakan Sewa adalah kebohongan
dan Siok Lan yang menagih cicilannya.

Dokumen Palsu: Hermanto menegaskan bahwa dokumen seperti Email BL dan COA berasal dari Venansius dan stafnya (Guntur), yang dalam putusan perkara lain telah terbukti dipalsukan oleh pihak Venansius.
Penyerahan Dokumen: Saat berhenti bekerja, Siok Lan disebut menyerahkan seluruh kunci ruko, dokumen PT, cek, hingga token bank kepada Fenny Nurhadi.

Fakta lain , bahwa tambang nickel memang tidak mungkin dibawa ke kantor , tetapi untuk kesepakatan kerjasama perdagangan hasil tambang tsb , Soewondo , Hermanto dan Rudy pernah diajak Venansius survey di 2017 dan melihat adanya hasil tambang nickel di pulau Kabaena

Kasus yang bermula dari pertemuan di Eropa tahun 2016 ini menyeret Hermanto menjadi terdakwa

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami lebih lanjut kebenaran materiil dari kasus investasi nikel di Kabaena, Kendari ini.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kades batu karang siti wahyuni merasa tak di hargai terkait adanya Pantarlih di Desa Batukarang

BERITA UTAMA

Satu-satunya RS Mata Milik Pemerintah, RSMM Jatim Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Artikel

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Banjarsugihan Surabaya

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 1612-07/SATAR MASE AKTIF PATROLI MALAM DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Senator Cantik Jawa Timur Lia Istifhama Soroti Nasib Pedagang Buah: “UMKM Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan Berjuang Sendirian”

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat