Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak korban, terlapor berinisial Y, yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan uang sebesar Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun.

Korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut. Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, terlapor didampingi kuasa hukum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa uang sebesar Rp120 juta akan dikembalikan dengan sistem cicilan sebesar Rp36 juta per bulan. Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Namun, menurut korban, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran cicilan tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu tahun belum ada pengembalian. Di kepolisian juga sudah dibuatkan perjanjian, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar narasumber dari pihak korban.

Korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga  Pj Walikota Gencarkan Layanan Tera dan Cek BDKT Gratis Tanpa Biay

Sementara itu, kuasa hukum terlapor sebelumnya disebut sempat menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima pembayaran maupun cicilan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menangani perkara ini agar hukum tidak dianggap remeh serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023

BERITA UTAMA

TNI Dampingi Penyaluran MBG di Murung Pudak, Pastikan Tepat Sasaran

Artikel

TPA Kaliwlingi Akan Ubah Open Dumping ke Pengelolaan Penuh

Artikel

Tanggap Bencana Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Pergeseran Tanah di Pasuruan

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XIV SORONG SERAHKAN DAGING HEWAN KURBAN KEPADA MASYARAKAT

Artikel

Satgas Preventif OMB Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli Dialogis untuk Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Petugas Satlantas Ingatkan Pengendara R2 Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Gelar Lomba Menyanyi Mars Korem 072/Pamungkas dan Hymne TNI AD
error: Konten dilindungi!!