Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:02 WIB

Saksi Meringankan (a de charge) Tidak Mengetahui Kejadian KDRT, Rio Pengestu Terancam Bui, Akui Jambak dan Dorong Istri,

Surabaya, TargetNews.id Tabir gelap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di perumahan elite Northwest Hill akhirnya terkuak secara gamblang. Terdakwa Rio Pangestu (31) mengakui secara terbuka telah melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya, Novianty Wijaya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima, Rio mengakui bahwa emosinya meledak hanya karena persoalan sepele: tatakan makan bayi yang basah.

Adu mulut yang berujung pada kontak fisik tak terelakkan hingga korban mengalami kekerasan di area dapur.

“Saya dorong Novianty hingga terjatuh di lantai. Soal tarik rambut atau menjambak itu hanya refleks karena saya terbawa emosi,” ujar Rio tanpa bantahan di ruang sidang Sari 3.

Baca juga  DUA PELAKU SPESIALIS PENCURI PICKUP ANTAR KOTA DILUMPUHKAN ANGGOTA RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA

Mirisnya, pengakuan Rio mengungkap bahwa kekerasan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha mempertahankan anaknya.

Rio mengaku sempat terjadi aksi saling tarik anak, di mana ia menarik bagian atas tubuh anak sementara istrinya menarik bagian bawah, yang diakhiri dengan dorongan keras hingga korban terjatuh.

Upaya pihak terdakwa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap korban melalui saksi meringankan pun gagal total. Hakim Rida Nur Karima dengan tegas memotong kesaksian Januar Sukianto (ayah terdakwa) dan Autaria cynthia soegianto yang mencoba membeberkan perilaku buruk korban.

Baca juga  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

“Saksi, jangan melebar agar tetap fokus pada fakta. Harus relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” tegas Hakim Rida menutup ruang bagi keterangan yang tidak berkaitan dengan inti perkara.

Atas pengakuan dan perbuatannya, Rio Pangestu kini terancam hukuman pidana yang berat. Merujuk pada Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak kini memiliki posisi kuat untuk menyusun tuntutan setelah terdakwa mengakui seluruh unsur kekerasan fisik yang didakwakan.@red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Polres Kendal Berikan Bantuan Hewan Qurban Kepada Ponpes Abu Bakar Weleri

BERITA UTAMA

Jenazah Serka Jeki Korban Penikaman oleh OTK di Papua Tiba di Bima

Artikel

KPU dan Jajaran ke Bawah nya di Duga Tidak Ada Sosialisasikan UU PKPU No 25 Tahun 2023

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi dan Giat Simpatik, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Ori Melalui Metode Promosi Jabatan

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Komitmen Hasilkan Perda yang Selaras dengan Pancasila

BERITA UTAMA

Redam Dampak Unras, Bhabinkamtibmas Desa Dandang Polsek Pandih Batu Masifkan Sambang Warga dan Edukasi Anti-Hoaks