Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:02 WIB

Saksi Meringankan (a de charge) Tidak Mengetahui Kejadian KDRT, Rio Pengestu Terancam Bui, Akui Jambak dan Dorong Istri,

Surabaya, TargetNews.id Tabir gelap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di perumahan elite Northwest Hill akhirnya terkuak secara gamblang. Terdakwa Rio Pangestu (31) mengakui secara terbuka telah melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya, Novianty Wijaya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima, Rio mengakui bahwa emosinya meledak hanya karena persoalan sepele: tatakan makan bayi yang basah.

Adu mulut yang berujung pada kontak fisik tak terelakkan hingga korban mengalami kekerasan di area dapur.

“Saya dorong Novianty hingga terjatuh di lantai. Soal tarik rambut atau menjambak itu hanya refleks karena saya terbawa emosi,” ujar Rio tanpa bantahan di ruang sidang Sari 3.

Baca juga  Turnamen Bola Voli Antar Desa Se Blitar Raya MUSPIKA CUP 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT TNI Ke 80 Di Aloon-Aloon Lodoyo

Mirisnya, pengakuan Rio mengungkap bahwa kekerasan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha mempertahankan anaknya.

Rio mengaku sempat terjadi aksi saling tarik anak, di mana ia menarik bagian atas tubuh anak sementara istrinya menarik bagian bawah, yang diakhiri dengan dorongan keras hingga korban terjatuh.

Upaya pihak terdakwa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap korban melalui saksi meringankan pun gagal total. Hakim Rida Nur Karima dengan tegas memotong kesaksian Januar Sukianto (ayah terdakwa) dan Autaria cynthia soegianto yang mencoba membeberkan perilaku buruk korban.

Baca juga  Polres Mempawah Laksanakan Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Warga Masyarakat Desa Sepang Kec Toho Kab. Mempawah

“Saksi, jangan melebar agar tetap fokus pada fakta. Harus relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” tegas Hakim Rida menutup ruang bagi keterangan yang tidak berkaitan dengan inti perkara.

Atas pengakuan dan perbuatannya, Rio Pangestu kini terancam hukuman pidana yang berat. Merujuk pada Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak kini memiliki posisi kuat untuk menyusun tuntutan setelah terdakwa mengakui seluruh unsur kekerasan fisik yang didakwakan.@red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dikukuhkan Polres Mojokerto, Satgas PAM Sentot Prawirodirdjo Siap Jaga Malam Satu Suro

BERITA UTAMA

LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum & HAM Terkait Kalapas Bukittinggi

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Acara Desa Pengadaan Barang dan Jasa Desa Seliling

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan

Artikel

Kodim 0812/Lamongan, Turut Salurkan Bantuan Kepada Korban, Gempa Bumi di Myanmar

BERITA UTAMA

Politisi PAN Andian Parlindungan Berjuang Menuju Senayan 2024.

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek