Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:02 WIB

Saksi Meringankan (a de charge) Tidak Mengetahui Kejadian KDRT, Rio Pengestu Terancam Bui, Akui Jambak dan Dorong Istri,

Surabaya, TargetNews.id Tabir gelap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di perumahan elite Northwest Hill akhirnya terkuak secara gamblang. Terdakwa Rio Pangestu (31) mengakui secara terbuka telah melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya, Novianty Wijaya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima, Rio mengakui bahwa emosinya meledak hanya karena persoalan sepele: tatakan makan bayi yang basah.

Adu mulut yang berujung pada kontak fisik tak terelakkan hingga korban mengalami kekerasan di area dapur.

“Saya dorong Novianty hingga terjatuh di lantai. Soal tarik rambut atau menjambak itu hanya refleks karena saya terbawa emosi,” ujar Rio tanpa bantahan di ruang sidang Sari 3.

Baca juga  Skandal Gudang Hitam: Barang Selundupan Malaysia Menumpuk di Markas Bos J

Mirisnya, pengakuan Rio mengungkap bahwa kekerasan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha mempertahankan anaknya.

Rio mengaku sempat terjadi aksi saling tarik anak, di mana ia menarik bagian atas tubuh anak sementara istrinya menarik bagian bawah, yang diakhiri dengan dorongan keras hingga korban terjatuh.

Upaya pihak terdakwa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap korban melalui saksi meringankan pun gagal total. Hakim Rida Nur Karima dengan tegas memotong kesaksian Januar Sukianto (ayah terdakwa) dan Autaria cynthia soegianto yang mencoba membeberkan perilaku buruk korban.

Baca juga  Elemen Masyarakat Brebes yang Tergabung di Dalam Aliansi Harapan Rakyat Indonesia Maju

“Saksi, jangan melebar agar tetap fokus pada fakta. Harus relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” tegas Hakim Rida menutup ruang bagi keterangan yang tidak berkaitan dengan inti perkara.

Atas pengakuan dan perbuatannya, Rio Pangestu kini terancam hukuman pidana yang berat. Merujuk pada Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak kini memiliki posisi kuat untuk menyusun tuntutan setelah terdakwa mengakui seluruh unsur kekerasan fisik yang didakwakan.@red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Datangi Warga Binaan, Polsek Sabangau Utarakan Ini

Artikel

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Artikel

Ngopi Bareng Sopir, Polisi Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru dan ODOL di Banyuwangi

Artikel

Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

BERITA UTAMA

Sat Samapta Polres Kendal Pengamanan Arus Lalu Lintas Jalur Pantura Pasca Lebaran 2023

BERITA UTAMA

Bripka Dias Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Selesai Apel Serah Terima, Kanit SPKT Cek Kondisi Tahanan

Artikel

Bakti Sosial Satlantas Polres Pulang Pisau, Ringankan Beban Warga yang Membutuhkan