Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon

BONDOWOSO – Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Itulah sebabnya, peredaran bahan peledak diatur ketat oleh undang-undang dan tidak sembarang diperjual belikan.

Seperti pernah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir terhadap pelaku peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Amankan Misa Sakramen Krisma bagi Siswa SD dan SLTP di Lembor Selatan

Hal itu juga yang mendorong jajaran Polres Bondowoso Polda Jatim bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil ungkap kasus sepanjang Pebruari 2026.

Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon yang merupakan barang bukti hasil penindakan Polres Bondowoso dan jajarannya terhadap peredaran bahan peledak ilegal itu dimusnahkan.

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim disaksikan oleh pihak Kejaksaan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, (3/3/2026).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal.

Baca juga  Bupati Sidoarjo bersama Ribuan Warga Berdoa Bersama untuk Bangsa

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rapat paripurna DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggung jawaban ABPD 2022

BERITA UTAMA

SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

BERITA UTAMA

Dukung Profesionalisme Anggota, Polres Pulang Pisau dan Bidkum Polda Kalteng Gelar Sosialisasi Hukum, Bahas KUHP Baru dan Perkap 2025

Artikel

Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang

Artikel

Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan ‘Blue Light Patrol’ Selama Ramadan 1447 H

Artikel

Dedy Yon Semoga Kepengurusan PWRI Kota Tegal Semakin Solid

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala bersama Tim MPA poslap Desa Pudak, sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan