Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.

Baca juga  Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Sinergi Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

Baca juga  Pupuk Sebanyak 7 Ton, Masyarakat Mulai Turun Kepercayaannya Atas Kinerja Polres Probolinggo

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pererat Sinergi, Dandim 1002 HST Bersama Bang Jeck Kunjungi Ponpes Nurul Muhibbin

Artikel

Kisah Perjuangan Penyadap Karet Jadi Prajurit Keinginan yang Tinggi ditambah Perjuangan dan doa Orang Tua

Artikel

Satlantas Pulang Pisau, Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Polsek Maliku Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilkumnya dengan Melaksanakan KRYD

Artikel

Cegah Stunting, Babinsa Tawangrejo Dampingi Kader Posyandu Datangi Warga Terindikasi Stunting

Artikel

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas

Artikel

Raut Bahagia Prajurit dan PNS Denmako Kodiklatal Saat Naik Pangkat

BERITA UTAMA

Yonranratfib 2 Marinir Kerahkan Kendaraan Tempur Lattek Kavaleri Dalam Opsrat