Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 9 April 2026 - 08:42 WIB

Intan Tri Damayanti Terbukti Melakukan Perzinaan Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, TargetNews.id Sidang terbuka perkara pezinahan yang dilakukan Intan Tri Damayanti sarjana strata dua kembali digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara terbuka, dalam agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, pada hari Kamis (2/4/2026),

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarani saat Membacakan Putusan terdakwa Intan Tri Damayanti, ruangan persidangan jadi sunyi sejenak dan tampak di deretan kursi pengunjung, terlihat Asya Monica seorang perempuan berseragam prajurit TNI Angkatan Laut menggenggam tangannya erat, sambil berdoa.

Setelah Ketua Majelis Hakim Erly Membaca Beberapa Pertimbangan terdakwa Intan Tri Damayanti disuruh berdiri untuk mendengarkan Putusan yang Akan Diterima Pelaku Perzinaan, Mengadili:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Intan Tri Damayanti dengan pidana penjara selama 6 bulan terbukti melakukan perzinahan didalam Hotel,” ucap Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.

Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Erly untuk memvonis terdakwa Intan berdasarkan Perzinaan yang dilakukan Intan Tri Damayanti terbukti didua lokasi, kota batu Hotel Golden Hill kamar 603 dan kota surabaya Hotel Holiday Inn Express kamar 1602 serta yang juga sejumlah barang bukti yang ada didalam kamar hotel, menjadi bukti yang sulit terbantahkan.

Keyakinan Ketua Majelis Hakim Erly semakin kuat dengan bukti saat kronologi penggerebekan di Surabaya. pintu kamar hotel dibuka. ada terdakwa Intan Tri Damayanti bersama Suami orang.bahkan petugas juga
menemukan banyak tisu bekas membersihkan sperma yang ada diatas perut Intan Tiri Damayanti, serta celana dalam.

Baca juga  Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Terdakwa Intan Tri Damayanti saat diperiksa mengakui bahwa tisu tersebut digunakan untuk membersihkan sperma yang berada di atas perutnya. Selain itu, tisu juga dipakai untuk membersihkan alat kelamin keduanya sebelum kembali tidur.

“Terdapat tisu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkap Intan dalam persidangan.

Keterangan terdakwa Intan Tri Damayanti semua di bantah oleh terdakwa Prabowo tapi Ketua Majelis Hakim lebih mempercayai fakta yang terungkap dari Intan Tri Damayanti saat diperiksa sebagai saksi dan temuan di lokasi.

Ketua Majelis Hakim Erly juga menegaskan saat kejadian pada tanggal 26 sampai 28 September 2025, kedua terdakwa masih terikat pernikahan sah,

Ketua Majelis Hakim Erly juga menyoroti status Intan Tri Damayanti diketahui berpendidikan sarjana strata dua.namun Ketua Majelis Hakim menilai status tersebut tidak tercermin dalam perilakunya.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan.terdakwa Intan Tri Damayanti dinilai koperatif mengakui perbuatannya, dan menyesali atas perbuatannya selama proses persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim menuntut terdakwa Intan Tri Dayanti dengan pidana selama 9 bulan penjara. Atas putusan 6 bulan penjara, Jaksa maupun Kuasa Hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Selama pembacaan putusan, suasana emosional tak terelakkan. Asya Monica tampak tegang. Bibirnya bergerak pelan seperti melafalkan doa. Beberapa kali, ia menekuk telapak tangan, menahan emosi yang memuncak didalam ruang sidang.

Baca juga  Polres Magetan Gelar Patroli dan Berbagi Coklat di Lokasi Wisata Sarangan

Namun begitu vonis dijatuhkan, raut wajah Asya berubah. Ia tampak sumringah. Rekan-rekannya yang hadir menepuk pundaknya memberi dukungan.

Usai sidang ditutup, Asya langsung berdiri dengan tegap dan memberi hormat kepada Ketua Majelis Hakim.

“Terima kasih yang mulia,” ucapnya.

Berbeda dengan terdakwa Intan Tri Damayanti justru tak mampu menahan emosi. Setelah vonis terhadap dirinya dibacakan, ia langsung menangis dari kursi pengunjung.

Tangis itu semakin pecah saat ia keluar ruang sidang. Intan bahkan diduga pura pura pingsan masuk diruangan Receptions.

Tidak lama kemudian terdakwa Prabowo mengelabui security agar mobil terdakwa bisa masuk dengan alasan terdakwa Intan Tri Damayanti Pingsan padahal saat keluar dari ruang Resepsionis disaksikan beberapa media yang masih ada di pengadilan, ternyata tidak pingsan hanya takut di liput dan di foto wartawan.

Untuk diketahui awalnya Kasus ini dari kecurigaan Asya Monica terhadap suaminya. Hingga akhirnya, prajurit TNI Angkatan Laut itu memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain di kamar hotel pada dini hari.

Penggerebekan dilakukan bersama anggota dan petugas hotel, setelah sebelumnya Asya mendapat informasi dari keluarganya.

Dari kamar hotel itulah, tisu berserakan dan celana dalam biru dongker menjadi saksi bisu yang kemudian membawa perkara ini hingga ke meja hijau dan akhirnya, ke balik jeruji penjara.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JASAD IBU DAN BAYI DITEMUKAN HANYUT DI SUNGAI KAPUAS

Artikel

Diduga Depresi Seorang Pria Bakar Motor dan Rusak Rumah, Polsek Kahayan Hilir Cepat Amankan Warganya

BERITA UTAMA

Sahruddin Hamin Sukses Sebagai Calon Kepala Desa Tanagurah Timur, KAKI Apresiasi Camat Sepuluh dan P2KD Netral Dalam Tahapan Pilkades 2023

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sambangi Mantir Adat Sei Gohong

BERITA UTAMA

Gelar Lattek Berganda Siswa Diktukba TA 2023, Puslatdiksarmil Kodiklatal Lakukan Persiapan Maksimal

BERITA UTAMA

Polri Pecah Rekor Muri Bakti Kesehatan dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke 77 Tahun, SEMMI Sumbar: Bukti Nyata Polri Pengayom dan Melayani Masyrakat

Artikel

Bhabinkamtibmas aktif sambang masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

Artikel

Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Laksanakan Urikes Berkala.
error: Konten dilindungi!!