Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

KOTA TEGAL, TargetNews.id -Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program efisiensi nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih produktif dan berbasis digital.

Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk membangun ASN yang adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Dedy Yon.

Baca juga  Besuk Warga Yang Sakit, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tunjukan Kepedulian

Surat edaran tersebut mengatur pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di Kota Tegal akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali bagi pejabat eselon, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi Sinok pada jam masuk dan pulang saat WFH. Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta dorongan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.

Baca juga  Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Pertanggungjawaban APBDes Logede

Dengan kebijakan ini, kita ingin membangun budaya kerja ASN yang sehat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Pemerintah Kota Tegal harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa modern sekaligus hemat sumber daya,” tambah Dedy Yon.

Di SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil efisiensi anggaran setiap bulan melalui tautan resmi yang telah di sediakan.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun resiliensi organisasi pemerintahan Kota Tegal.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga

Artikel

17 WARGA BINAAN LAPAS SIDOARJO TERIMA HAK INTEGRASI, 15 PB DAN 2 CB BEBAS HARI INI

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan V Hadiri Cocktail Party Di Atas Kapal Thailand (Royal Thai Navy (RTN))

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan giat patroli Kamtibmas daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Sinergi TNI-Polri, Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Aksi Nyata Polres Pulang Pisau, Bhakti Sosial Sat Samapta Bantu Warga yang Membutuhkan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadapi Tantangan di Lapangan Selama PIN Polio

Artikel

Uang Omset Sangria by Pianoza Disetor ke Rekening Ellen Sulistyo Bukan ke CV. Kraton Resto
error: Konten dilindungi!!