Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 13:28 WIB

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

MALANG TargetNews.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca juga  Wujudkan Kebersamaan, PC Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Gelar Pertemuan Rutin

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga  KORPS MARINIR BERSAMA MASYARAKAT LAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI 1445 H/ 2024 M

AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat: Babinsa Bantu Petani Rantau Keminting Percepat Proses Panen Padi

Artikel

Lia Istifhama Suarakan Hak Anak Berkebutuhan Khusus: “Negara Harus Hadir Lebih Dekat”

Artikel

Diduga Korban Menolak Perdamaian dan Permintaan Maaf JPU dan Hakim Kompak Meringankan Hukuman Juliana Yasa Putra Pelaku Penggelapan

Artikel

Polres Landak Siap Kawal Pendistribusian Logisitik Pemilu

Artikel

🌏 “Kesiapan Dukungan Logistik Menjamin Terpeliharanya Kesiapan dan Kesiagaan Operasi TNI AU”

Artikel

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Lelang Barang dan Jasa

Artikel

Pelatih yang Berlatih dan Pelatih yang Terlatih: Membangun Profesionalisme Instruktur Tempur

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Serahkan Sembako kepada Masyarakat dalam Rangka Peringatan HUT TNI ke-78