Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 13:28 WIB

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

MALANG TargetNews.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca juga  HUT ke-81 RI, Jatim Gebrak Agustus Pemutihan Pajak dan Kepastian

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Melaksanakan Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Di Perbatasan RI-Malaysia

AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Cipta Kondisi, Babinsa Kelurahan Benowo Komsos di Wilayah

Artikel

Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap

BERITA UTAMA

Panas Ekstrem Melanda, Sidokkes Polres Pulang Pisau Siapkan Vitamin untuk Jaga Kondisi Personel

Artikel

Mifta Kholil Ilmi Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Di Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

BERITA UTAMA

Ini Upaya Pencegahan Karhutla Yang Terus Dilakukan Oleh Personel Polsek Banama Tingang

Artikel

Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas Sebagai Pelopor Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

JAGA KEBUGARAN TUBUH, PEJABAT PASMAR 1 LAKSANAKAN OLAHRAGA

Artikel

Jalin Sinergitas, Wadan Kodiklatal Ikuti Baksos HUT ke-78 TNI di Kota Malang