Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Resmob Macan Agung Bekuk 3 Pelaku Pembobol Alfamart di Tulungagung

TULUNGAGUNG TargetNews.ID – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi, yakni Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbergempol dan Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Modus pelaku adalah merusak atau membobol tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Irham Kustarto, S.H., S.I.K.,M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan media suara rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (15/4/2026).

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial GL (56), S (61), dan R (51), merupakan warga wilayah Malang,” ujar IPTU Andi.

Ia memaparkan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang sepi. Pada dini hari, mereka merusak tembok untuk masuk dan mengambil barang-barang.

Baca juga  Sidang gugatan kepemilikan lahan di Babar sudah sampai tahap PS

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dibackup oleh Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Sukun.

“Pelaku pertama GL diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku R diamankan di rumahnya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan wilayah Sukun, Kota Malang,” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta alat yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, gergaji. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Baca juga  Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelantikan Dan Sertijab Kepala Desa Di Wilayah Binaan

“Dua pelaku yakni GL dan S merupakan residivis kasus pencurian. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 di wilayah Tulungagung dengan modus yang sama,” kata IPTU Andi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IPTU Andi mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan struktur bangunan.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dari aksi kriminal serupa,” tegasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Soliditas TNI-Polri di Bondowoso, Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Artikel

Cegah Genangan dan Penyakit, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Parit Mangkusip

BERITA UTAMA

Patroli Diperketat, Sat Lantas Polres Pulpis Waspadai Kejahatan Anak

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Material Batu untuk Pembangunan Rabat Beton

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Pimpin Apel Pagi, Minta Anggota Tanamkan Kebersihan Lingkungan

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pengaturan di 5 Zona

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Tegal Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini kepada Siswa TK Muslimat NU Pakembaran 2