Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

TARGETNEWS.IDINDRAMAYU — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca juga  Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Peringati HUT Bhayangkara ke-77 Polda Jatim Gelar Sholawat dan Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Sekolah

Artikel

Semangat Gotong Royong Prajurit TNI dan Masyarakat di Bawah Terik Matahari

Artikel

Ketua DPW GIBRAN CENTER PROVINSI KALBAR KE GIATAN MEMICUH KEPADA MAKLUKMAT DPP

BERITA UTAMA

Maju DPR RI, Ashelfine Bertekad Kembalikan Kursi PDIP di Dapil Sumbar 1