TargetNews.ID Setelah sempat bikin geger karena mangkir dan menghilang, pelarian Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati, akhirnya resmi terhenti! Polisi berhasil meringkus tersangka di Wonogiri setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.
Berikut adalah kronologi penangkapan dan rute pelarian sang kiai:
Rute Pelarian yang Jauh: Sejak pengejaran dimulai pada 4 Mei lalu, Ashari terdeteksi berpindah-pindah kota untuk menghindari petugas. Ia sempat lari ke Kudus, lalu terbang ke Bogor, lanjut ke Jakarta, kemudian ke arah timur menuju Solo, hingga akhirnya terpojok di Wonogiri.
Detik-Detik Penangkapan: Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian berhasil membekuk tersangka di Wonogiri pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Korban Capai 50 Orang: Meski saat ini baru dua korban yang memperkuat proses hukum (setelah tiga lainnya mencabut keterangan), penasihat hukum korban menduga ada 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban sejak tahun 2020. Banyak korban yang masih bungkam karena faktor relasi kuasa dan latar belakang keluarga yang kurang mampu.
Polisi: Proses Hukum Takkan Berhenti: Kompol Dika menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh beberapa korban tidak akan menghentikan kasus ini karena merupakan delik umum, bukan delik aduan. Polisi juga menjamin keamanan dan kerahasiaan bagi korban lain yang ingin melapor.
Alasan Kasus Sempat Tersendat: Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2024, namun polisi menyebut penanganan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Duh, Lur, akhirnya tertangkap juga ya. Tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku kejahatan terhadap anak, apalagi yang berlindung di balik kedok agama.
Pihak kepolisian mengimbau jika masih ada santriwati lain yang menjadi korban, jangan ragu untuk melapor. Satu suara kalian sangat berarti untuk memastikan pelaku mendapat vonis maksimal di pengadilan nanti!










