SAMPANG – Seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sampang.
Dia diringkus pihak kepolisian lantaran terlibat kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak tanggung-tanggung AS menipu korban yakni, MM warga Kabupaten Sampang hingga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Kasus tersebut berawal pada Juni 2021. Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli burung merpati.
Namun, sekitar dua bulan setelah pertemuan itu, pelaku mulai menawarkan jalur penerimaan anggota Bintara Polri. Kepada korban.
Pelaku, AS mengaku memiliki akses program khusus dari seorang anggota DPR RI yang disebut diperuntukkan bagi warga asli Kabupaten Sumenep.
Dalam aksinya, pelaku mematok biaya Rp70 juta per orang bagi peserta yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan tiga anggota keluarganya, yakni dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar, dengan total pembayaran mencapai Rp210 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap kepada pelaku.
Tidak berhenti di situ, saat proses pembayaran masih berjalan, pelaku kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta.
Korban kembali percaya dan mendaftarkan istrinya melalui penawaran tersebut.
Seiring berjalannya waktu, korban menyadari total uang yang telah disetorkan kepada pelaku mencapai kurang lebih Rp600 juta.
Namun, janji kelulusan anggota Polri maupun PNS tak kunjung terealisasi.
Saat ditagih, pelaku disebut berulang kali meminta korban bersabar. Bahkan, pelaku berdalih proses berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan menyebut adanya perubahan jalur penerimaan dari Bintara menjadi Akpol.
Karena merasa tidak mendapat kepastian, korban akhirnya meminta seluruh uangnya dikembalikan.
Namun, pelaku kembali hanya memberikan janji tanpa ada pengembalian nyata.
Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan PNS dengan meminta sejumlah uang secara bertahap,” Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang akhirnya bergerak mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar 20.00 WIB.
“Saat itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
“Redaksi”










