Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:11 WIB

KB Samsat Sidoarjo Kota Perketat Pengawasan, Calo Terancam Sanksi Hukum

Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik (Foto: Istimewah)

Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik (Foto: Istimewah)

Sidoarjo – Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar. Untuk itu, Ipda Joko dari Provost Polresta Sidoarjo bersama Aipda Benny selaku Baur Samsat Sidoarjo Kota melakukan inspeksi langsung di area pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa seluruh area pelayanan. Tujuannya memastikan proses administrasi kendaraan bermotor berjalan sesuai prosedur. Selain itu, petugas juga memastikan tidak ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan secara ilegal di lingkungan Samsat.

Kepada masyarakat, Ipda Joko mengimbau agar pemilik kendaraan mengurus sendiri dokumen kendaraannya tanpa menggunakan jasa calo. Ia juga meminta wajib pajak segera melapor jika menemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya di luar ketentuan resmi.

Baca juga  Patroli Malam Diperketat, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Jaga Kondusifitas Pasca Unjuk Rasa

“Jika ada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan dengan meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada Polresta Sidoarjo agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Ipda Joko.

Dari sisi hukum, praktik percaloan yang disertai pungutan liar berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku secara pidana jika pelaku melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Aparat juga dapat menindak pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, regulasi tindak pidana korupsi juga dapat menjerat pelaku jika kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara. Praktik percaloan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

Baca juga  Bermodus Mengaku Anggota BNN RI, Terlapor "Gelapkan" Honda Scoopy Bernopol L-5865-AZ, Jadi Trending Topik di Media

Sementara itu, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan tidak ada praktik percaloan selama kegiatan pengawasan berlangsung. Para wajib pajak tampak mengurus sendiri dokumen kendaraan melalui loket dan mekanisme yang tersedia di Samsat Sidoarjo Kota.

Karena itu, Provost Polresta Sidoarjo bersama petugas Samsat terus memperkuat pengawasan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat. Di sisi lain, langkah tersebut juga bertujuan mencegah oknum yang memanfaatkan kebutuhan warga dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan pengawasan rutin dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, KB Samsat Sidoarjo Kota dapat menghadirkan pelayanan yang semakin profesional dan transparan. Dengan demikian, petugas dapat menjaga pelayanan publik tetap bersih serta bebas dari praktik calo maupun pungutan liar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Lebaran Polres Gresik Sidak SPBU Cek Stok dan Antisipasi Penyalahgunaan BBM

Artikel

Cegah Karhutla, Kapolsek Banama Tingang Cek Kesiapan Embung Air di PT. AGL

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampaingi dan Awasi Penyaluran BLT DD Babadsari

Artikel

Bantu Droping Air, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Air Bersih Warga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2026 kepada Masyarakat

Artikel

Pengamanan Giat Pasar Murah bahan makan jenis ikan di Pasar Kamis oleh Dinas Perikanan Kab. Pulpis

BERITA UTAMA

Ini yang diterapkan Kanit Provos Polsek Sebangau Kuala Aipda Yoyo Aprianto

Artikel

Agenda Pertemuan Bulanan Pengurus Forjab Di Cafe Londo Pangkah Tegal