Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:11 WIB

KB Samsat Sidoarjo Kota Perketat Pengawasan, Calo Terancam Sanksi Hukum

Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik (Foto: Istimewah)

Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik (Foto: Istimewah)

Sidoarjo – Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar. Untuk itu, Ipda Joko dari Provost Polresta Sidoarjo bersama Aipda Benny selaku Baur Samsat Sidoarjo Kota melakukan inspeksi langsung di area pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa seluruh area pelayanan. Tujuannya memastikan proses administrasi kendaraan bermotor berjalan sesuai prosedur. Selain itu, petugas juga memastikan tidak ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan secara ilegal di lingkungan Samsat.

Kepada masyarakat, Ipda Joko mengimbau agar pemilik kendaraan mengurus sendiri dokumen kendaraannya tanpa menggunakan jasa calo. Ia juga meminta wajib pajak segera melapor jika menemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya di luar ketentuan resmi.

Baca juga  VIRAL, Dana Investasi Rp176 Miliar Bayar Utang BPJS Tata Kelola Keuangan Pemkab Majalengka

“Jika ada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan dengan meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada Polresta Sidoarjo agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Ipda Joko.

Dari sisi hukum, praktik percaloan yang disertai pungutan liar berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku secara pidana jika pelaku melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Aparat juga dapat menindak pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, regulasi tindak pidana korupsi juga dapat menjerat pelaku jika kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara. Praktik percaloan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

Baca juga  Dalam Sidang Kasus Bupati Bangkalan Nonaktif, Aktivis KAKI: Hakim Tidak Perlu Heran dan Kepo Soal Informasi Lelang Jabatan

Sementara itu, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan tidak ada praktik percaloan selama kegiatan pengawasan berlangsung. Para wajib pajak tampak mengurus sendiri dokumen kendaraan melalui loket dan mekanisme yang tersedia di Samsat Sidoarjo Kota.

Karena itu, Provost Polresta Sidoarjo bersama petugas Samsat terus memperkuat pengawasan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat. Di sisi lain, langkah tersebut juga bertujuan mencegah oknum yang memanfaatkan kebutuhan warga dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan pengawasan rutin dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, KB Samsat Sidoarjo Kota dapat menghadirkan pelayanan yang semakin profesional dan transparan. Dengan demikian, petugas dapat menjaga pelayanan publik tetap bersih serta bebas dari praktik calo maupun pungutan liar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Tahun Baru 2025 Tetap Kondusif Koramil 1208-04/Jawai Gelar Apel Dan Siagakan Personel.

Artikel

Babinsa Koramil Bersama Aparatur Kelurahan Berikan Bantuan Sembako Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Wujudkan Polri Humanis: AKBP Iqbal Siap Terapkan Perintah Kapolri, Fokus Utama Modernisasi Layanan dan Soliditas Internal

BERITA UTAMA

Tragedi Berdarah di Persawahan Sampang: Petani di Robatal Tewas Ditusuk, Pelaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sampang

BERITA UTAMA

Ketua GOW Brebes: Kebaya Bukan Sekadar Busana, tetapi Identitas Bangsa

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU