Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Samuel Ardi Kristianto Terbukti Merusak Rumah Nenek Elina Widjajanti Dituntut 4 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Samuel Ardi Kristanto perkara perusakan rumah dan pengosongan paksa yang menimpa Elina Widjajanti, perempuan lanjut usia berusia sekitar 80 tahun, kembali digelar di ruang Kartika pengadilan negeri (PN) Surabaya,
dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristianto terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain hingga tidak dapat digunakan lagi.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, Samuel diminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Sejumlah hal turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Selain itu, rumah yang ditempati korban dihancurkan sehingga korban kehilangan tempat tinggal.

“Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Adapun hal yang meringankan, Samuel dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Selanjutnya kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah juga dituntut pidana penjara. Mohammad Yasin dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Baca juga  Giat Siaga On Call dan kontigensi bencana banjir dan Karhutla Polsek Banama Tingang

Keduanya dinilai terbukti turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban saat proses pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 ketika Samuel datang ke rumah Elina bersama sejumlah orang. Saat korban menolak meninggalkan rumah yang diklaim sebagai milik Samuel, terdakwa disebut tetap memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar dari rumah.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka pada bagian bibir dan trauma. Rumah yang ditempatinya juga dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Penegak Hukum, Kab.Sampang Pura Pura Gak Tau Ada Pidana Korupsi, di Tanjung Darma Camplong Sampang

BERITA UTAMA

Bersama Anggota Polsek Babinsa Koramil 13/Bulusprsantren Laksamana Pengaman Gereja

BERITA UTAMA

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Ternyata ini cara Personil Polsek Kahayan Kuala lakukan giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Kodam IM selenggarakan sosialisasi program Bakti TNI tahun 2023.

BERITA UTAMA

Polsek Bandar Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Tambahrejo untuk Meningkatkan Keamanan

BERITA UTAMA

POLSEK GENTENG BERHASIL MEMBERHENTIKAN SALAH SATU PEMUDA YANG HENDAK INGIN TAWURAN

Artikel

Ormas Pemuda pancasila datangi kantor desa benelan kidul terkait adanya oknum kasun yang memalsukan dokumen negara.