Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:49 WIB

Diduga Hasil Pungli PTSL Rp1,1 Miliar Dipakai Beli Kebun Apel, Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

TargetNews.ID Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

Kasus yang terjadi pada pelaksanaan PTSL periode 2022–2023 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil pungli tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga dialihkan untuk pembelian aset. Salah satu aset yang teridentifikasi adalah kebun apel yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diungkap. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang timbul akibat dugaan praktik pungli dalam program PTSL.

Baca juga  Transformasi Pendidikan Polri, Materi Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Menjadi Kurikulum S1 Bintara Polwan

Kasus ini menjadi perhatian karena Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Praktik pungli dalam pelaksanaannya dinilai mencederai tujuan program sekaligus merugikan warga.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Aksi Sigap Babinsa Tangani Karhutla di Desa Binturu, Api Berhasil Dipadamkan

BERITA UTAMA

Beberapa Titik Hotspot Terdeteksi, Danramil 04/Jawai Langsung Pimpin Anggota Padamkan Api di Desa Mutus Darussalam

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polsek Genteng Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan dalam Laporan Kehilangan di SPKT

Artikel

Polres Pulang Pisau tertibkan pengendara sepeda listrik

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Fasilitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Permohonan Orang Tua

Artikel

Dandim dan Kapolres HST Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pencoblosan Pilkada di Hulu Sungai Tengah