TargetNews.ID Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.
Kasus yang terjadi pada pelaksanaan PTSL periode 2022–2023 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil pungli tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga dialihkan untuk pembelian aset. Salah satu aset yang teridentifikasi adalah kebun apel yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diungkap. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang timbul akibat dugaan praktik pungli dalam program PTSL.
Kasus ini menjadi perhatian karena Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Praktik pungli dalam pelaksanaannya dinilai mencederai tujuan program sekaligus merugikan warga.
Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
TARGETNEWS.ID










